kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Ini Alasan Jasa Logistik dan Kurir Lokal Harus Dilindungi


Rabu, 03 Juli 2024 / 20:02 WIB
Ini Alasan Jasa Logistik dan Kurir Lokal Harus Dilindungi
ILUSTRASI. Pekerja di industri logistik dan kurir menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) . ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekerja di industri logistik dan kurir menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul terbitnya Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang mengizinkan platform online membentuk unit usaha jasa kurir dan logistik.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya memperkuat ekosistem industri logistik dan kurir lokal agar mampu bersaing dengan pemain asing. 

"Terutama untuk Pos Indonesia sebagai BUMN, kapasitasnya harus diperkuat," ungkapnya kepada KONTAN, Rabu (3/7/2024).

Kahar menjelaskan bahwa persaingan yang tidak sehat antara perusahaan logistik dan kurir lokal dengan pemain asing sangat mengancam ribuan pekerja di industri ini. 

"Jika perusahaan logistik nasional kalah bersaing, karyawan yang akan terkena dampaknya dengan PHK," ujarnya.

Baca Juga: PHK Juga Menerjang Sektor Ritel dan Logistik

Presiden KSPI, Said Iqbal, juga menyuarakan kekhawatirannya, menyatakan bahwa Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang mengizinkan platform online asing memasuki jasa logistik dan kurir melanggar prinsip persaingan usaha yang adil karena mereka menguasai dari hulu ke hilir. 

Menurut Iqbal, dampak dari kebijakan ini membuat perusahaan jasa kurir dan logistik domestik seperti J&T, Pos Indonesia, dan Tiki kehilangan banyak pekerjaan, yang pada bulan Juli-Agustus ini bisa berujung pada PHK puluhan ribu buruh di sektor tersebut.

"Oleh karena itu, Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan platform seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, TikTok, dan lainnya untuk ikut dalam usaha kurir dan logistik harus dicabut karena mematikan usaha jasa kurir dan logistik domestik yang berujung pada PHK buruh," tegasnya.

Iqbal juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dan lainnya, serta melarang platform e commerce ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik.

Baca Juga: Protes Tapera

"Kami mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengambil langkah konkret dalam melindungi industri dalam negeri. Dalam situasi ekonomi yang semakin sulit, perlindungan terhadap industri lokal sangat penting guna menjaga lapangan kerja dan mencegah terjadinya PHK," ujarnya dengan tegas.

Selain itu, KSPI meminta pemerintah untuk memberlakukan kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri nasional, mengurangi ketergantungan pada impor, serta memberikan insentif bagi pelaku industri lokal. 

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan industri dalam negeri dapat tumbuh lebih kuat, mampu bersaing di pasar global, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×