kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Bukit Asam (PTBA) Minta Pemerintah Pertimbangkan Bea Keluar Batubara, Ini Alasannya


Rabu, 16 Juli 2025 / 17:11 WIB
Bukit Asam (PTBA) Minta Pemerintah Pertimbangkan Bea Keluar Batubara, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Arsal Ismail meminta agar kebijakan bea keluar terhadap batubara dipertimbangkan kembali.ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Arsal Ismail meminta agar kebijakan bea keluar terhadap batubara dipertimbangkan kembali, terutama di tengah kondisi harga batubara yang belum pulih sepenuhnya.

“Yang biaya keluar itu kan kita menunggu, kan peraturannya sedang diproses. Kalau kondisi lagi yang sekarang ini ya kita hanya minta mohon dipertimbangkan kembali. Tapi kalau situasinya sudah bagus, ya enggak ada isu,” kata Arsal saat ditemui di Kompleks DPR RI, Rabu (16/7).

Menurut Arsal, pengenaan bea keluar bisa dimaklumi jika harga batubara sedang tinggi dan pelaku usaha meraup keuntungan yang signifikan. Namun dalam kondisi harga yang sedang lesu seperti saat ini, beban tambahan justru bisa menekan kinerja perusahaan tambang.

Baca Juga: Kementerian ESDM Sebut Bea Keluar Batubara dan Emas Bakal Diterapkan Tahun Depan

“Jadi kalau misalnya ada kita keuntungannya naik ada biaya keluar itu kan wajar-wajar saja. Tapi kalau misalnya kondisi sekarang harga lagi tidak bagus kami juga masih banyak beban,” katanya.

Arsal juga menyampaikan bahwa Menteri ESDM akan melihat dan menyesuaikan kebijakan berdasarkan situasi dan kondisi terkini.

“Pak Menteri ESDM juga kan sudah akan melihat dengan situasi dan kondisinya kan tidak sekaligus,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, aturan teknis terkait pengenaan BK sedang disusun. Kebijakan ini akan mempertimbangkan harga keekonomian komoditas di pasar global.

"Itu kan nanti ada aturan turunannya. Nanti kita akan buat di harga keekonomian berapa di pasar global, baru kita akan kenakan tarif bea keluar. Artinya kalau harganya lagi bagus, boleh sharing dengan pendapatan ke negara. Tapi kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha," kata Bahlil saat ditemui di kompleks DPR RI, Senin (14/7).

Baca Juga: Penerapan Tarif Bea Keluar Bisa Bikin Laba Emiten Batubara Ambyar

Bahlil menegaskan, BK akan bersifat fleksibel dan diatur melalui Peraturan Menteri ESDM. Kementerian Keuangan akan memimpin dalam merumuskan regulasi utama.

Wacana ini merupakan rekomendasi dari Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI, yang mendorong optimalisasi pendapatan negara melalui perluasan basis BK terhadap komoditas unggulan seperti batubara dan emas. Target implementasi kebijakan adalah pada 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×