Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Arsal Ismail meminta agar kebijakan bea keluar terhadap batubara dipertimbangkan kembali, terutama di tengah kondisi harga batubara yang belum pulih sepenuhnya.
“Yang biaya keluar itu kan kita menunggu, kan peraturannya sedang diproses. Kalau kondisi lagi yang sekarang ini ya kita hanya minta mohon dipertimbangkan kembali. Tapi kalau situasinya sudah bagus, ya enggak ada isu,” kata Arsal saat ditemui di Kompleks DPR RI, Rabu (16/7).
Menurut Arsal, pengenaan bea keluar bisa dimaklumi jika harga batubara sedang tinggi dan pelaku usaha meraup keuntungan yang signifikan. Namun dalam kondisi harga yang sedang lesu seperti saat ini, beban tambahan justru bisa menekan kinerja perusahaan tambang.
Baca Juga: Kementerian ESDM Sebut Bea Keluar Batubara dan Emas Bakal Diterapkan Tahun Depan
“Jadi kalau misalnya ada kita keuntungannya naik ada biaya keluar itu kan wajar-wajar saja. Tapi kalau misalnya kondisi sekarang harga lagi tidak bagus kami juga masih banyak beban,” katanya.
Arsal juga menyampaikan bahwa Menteri ESDM akan melihat dan menyesuaikan kebijakan berdasarkan situasi dan kondisi terkini.
“Pak Menteri ESDM juga kan sudah akan melihat dengan situasi dan kondisinya kan tidak sekaligus,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, aturan teknis terkait pengenaan BK sedang disusun. Kebijakan ini akan mempertimbangkan harga keekonomian komoditas di pasar global.
"Itu kan nanti ada aturan turunannya. Nanti kita akan buat di harga keekonomian berapa di pasar global, baru kita akan kenakan tarif bea keluar. Artinya kalau harganya lagi bagus, boleh sharing dengan pendapatan ke negara. Tapi kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha," kata Bahlil saat ditemui di kompleks DPR RI, Senin (14/7).
Baca Juga: Penerapan Tarif Bea Keluar Bisa Bikin Laba Emiten Batubara Ambyar
Bahlil menegaskan, BK akan bersifat fleksibel dan diatur melalui Peraturan Menteri ESDM. Kementerian Keuangan akan memimpin dalam merumuskan regulasi utama.
Wacana ini merupakan rekomendasi dari Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI, yang mendorong optimalisasi pendapatan negara melalui perluasan basis BK terhadap komoditas unggulan seperti batubara dan emas. Target implementasi kebijakan adalah pada 2026.
Selanjutnya: Ekonom Bank Permata: Di Balik Tekanan Kebijakan Dagang AS, Ada Peluang Industri Lokal
Menarik Dibaca: Tayang September, Official Teaser Trailer Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah Dirilis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News