kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini alasan REI agar WNA bisa membeli apartemen


Rabu, 30 Januari 2013 / 16:38 WIB
Ini alasan REI agar WNA bisa membeli apartemen
ILUSTRASI. Foto udara kompleks Hotel Pullman di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Kuta, Lombok Tengah, NTB. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Asosiasi pengusaha RealEstat Indonesia (REI) ngotot agar warga negara asing (WNA) bisa memiliki properti berupa apartemen di Indonesia. Alasannya, kepemilikan apartemen oleh WNA itu bisa mendulang investasi hingga senilai Rp 10 triliun per tahunnya.

Setyo Maharso, Ketua Umum REI mengatakan, pihaknya saat ini terus berupaya mendorong  pemerintah mengizinkan WNA memiliki hunian vertikal bukan rumah tapak (landed house). "Kami tak ingin jual tanah dan bumi kita. Yang kami jual udara (hunian vertikal) saja," ujar Setyo, dalam Seminar Bisnis Properti 2013 di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (30/1).

Setyo menyarankan, agar pemerintah memperbolehkan WNA memiliki apartemen dengan harga premium. Dengan begitu, potensi penerimaan negara dari penjualan apartemen kepada WNA itu sangatlah besar.

"Atur saja WNA boleh miliki apartemen minimal seharga Rp 2,5 miliar. Kalau setahun terjual 10.000 unit dengan PPnBM 40%, berarti pemasukan dari pajaknya saja bisa sebesar Rp 10 triliun. Itu belum dari pemasukan yang lain," jelas Setyo.

Menurut Setyo dilarangnya WNA memiliki apartemen malah membuat mereka melakukan jual-beli properti secara ilegal. Bahkan kata Setyo, indikasi jual beli properti ilegal oleh WNA itu terendus di Bali dan Batam. Setyo bilang, jual beli ilegal itu membuat pemerintah kehilangan potensi penerimaan.

Catatan saja, saat ini warga asing bisa membeli properti di Singapura dengan sejumlah aturan. Adapun di Malaysia warga asing juga bisa membeli properti untuk kepemilikan pertama. Pembelian properti selanjutnya diperbolehkan dengan syarat harus memohon izin terlebih dahulu kepada pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×