kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Ini alternatif dari Kemhub untuk masalah DNI di aplikator


Senin, 23 April 2018 / 19:11 WIB
ILUSTRASI. Aksi pengemudi ojek online


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan mengatakan draft awal penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah selesai.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, draft tersebut disusun berdasarkan masukan dari berbagai pihak. "Pihak yang sudah kita undang mulai dari para pakar, aplikator itu sendiri (Go-Jek dan Grab), aliansi para mitra/pengemudi," ungkapnya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (23/4).

Kendati begitu, Budi belum bisa memastikan apakah nantinya penyempurnaan itu akan tertuang dalam perbaikan Permenhub 108 atau dalam Permenhub yang baru. Namun yang pasti, ia berharap dalam satu bulan ke depan draft penyempurnaan itu sudah bisa selesai.

Pihaknya juga mengatakan dalam draft ini yang akan dititik beratkan adalah perubahan status dari aplikator menjadi perusahaan transportasi. Sejumlah regulasi terkait hal itu juga sedang disusun, termasuk hambatan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau sering dikenal dengan aturan Daftar Negatif Investasi (DNI).

Dari Perpres itu disebutkan penanaman modal asing di bidang usaha angkutan darat tidak dalam trayek hanya diizinkan maksimal 49% saja. Menurut Budi, ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan.

Pertama, merevisi Perpres tersebut atau yang paling memungkinkan adalah aplikator bisa membuat perusahaan baru yang khusus menangani transportasi. Sebab, merubah Perpres itu memakan waktu yang lama.

"Jadi, layanan-layanan selain transportasi seperti Go-Send, Grab Send dan yang lainnya itu bisa menggunakan yang lama. Tapi kalau yang khusus layanan transportasi harus menggunakan PT baru," jelas Budi. Alternatif-alternatif itu lah yang saat ini masih terus dibahas.

Asal tahu saja, permasalahan DNI sempat menjadi hambatan pemerintah untuk mengatur para aplikator. Pasalnya, untuk angkutan taksi online, diperkirakan sebagian besar investasi berasal dari asing.

Menurut Kemenhub, status aplikator menjadi perusahaan transportasi dinilai menjadi jalan tengah, agar pemerintah bisa mengontrol penuh kegiatan mulai dari keamanan dan keselamatan. Namun sayangnya, hal tersebut ditolak oleh para aplikator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×