kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.374   -46,00   -0,28%
  • IDX 7.997   60,50   0,76%
  • KOMPAS100 1.112   5,99   0,54%
  • LQ45 815   1,79   0,22%
  • ISSI 269   2,97   1,12%
  • IDX30 423   1,89   0,45%
  • IDXHIDIV20 490   1,69   0,35%
  • IDX80 123   0,42   0,34%
  • IDXV30 133   1,27   0,97%
  • IDXQ30 136   0,56   0,41%

Ini cara KPP lindungi ikan endemik Indonesia


Selasa, 10 Juni 2014 / 19:10 WIB
Ini cara KPP lindungi ikan endemik Indonesia
ILUSTRASI. Sakura oil filter produksi PT Selamat Sempurna Tbk (SMSM).


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Terancamnya beberapa jenis ikan endemik dan punahnya beberapa jenis ikan endemik Indonesia di beberapa perairan umum merupakan ancaman serius terhadap keanekaragaman dan kelestarian sumberdaya ikan Indonesia. Kenyataan ini memberi pelajaran untuk segera mengambil langkah konkrit dan strategis agar dampak negatif dari introduksi ikan asing dapat diminimalisir.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo mengatakan, upaya yang telah dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diantaranya adalah pertama, penyusunan regulasi sebagai penjabaran lebih lanjut atas pengesahan konvensi PBB mengenai keanekaragaman hayati.

Kedua, perlunya pijakan bagi institusi teknis dalam menyusun ketentuan operasional dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Species Invasif. “Untuk itu perlu segera ditetapkan Species Invasif dari jenis ikan, sehingga pelaksanaan pengawasan dan pengendaliannya menjadi semakin lebih fokus dan terarah,” kata Sharif dalam siaran persnya, Selasa (10/6).

Untuk mencegah dan mengendalikan species invasif perlu keterlibatan berbagai pihak secara bersama melalui koordinasi yang kuat lintas sektoral untuk membangun kebersamaan di tingkat nasional. Termasuk upaya peningkatan dukungan pemerintah terhadap penelitian dan pengembangan terkait dengan dampak species asing invasif, seperti dengan metode untuk mitigasi dampak.

Selain itu perlu juga dilakukan pengendalian terhadap species invasif yang sudah menetap secara domestik bersama instansi pemerintah lainnya. Seperti dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup) dibawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup sebagai focal point dari Convention on Biological Diversity (CBD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×