kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Hasil Temuan BPKP Terkait Harga Minyak Goreng Curah


Rabu, 08 Juni 2022 / 11:34 WIB
Ini Hasil Temuan BPKP Terkait Harga Minyak Goreng Curah


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mulai terlibat aktif melakukan pengawasan minyak goreng (migor) curah sejak pertengahan Maret 2022 setelah Program Subsidi minyak goreng curah digulirkan.

Pada tahap awal BPKP fokus terhadap pengawasan, di samping terus mendorong ketersediaan migor curah di masyarakat.

Direktur Bidang Pangan, Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Alam BPKP Faisal mengatakan, BPKP ketika itu mendorong data distribusi minyak goreng curah sejak dari produsen sampai pengecer tersedia real time. Sehingga dapat melakukan pemantauan secara real time.

“Ini yang sebelumnya tidak ada. Kita betul-betul gelap datanya,” ucap Faisal dalam keterangan tertulis kepada Kontan.co.id, Rabu (8/6).

Fokus selanjutnya selain memantau ketersediaan adalah fokus kepada keterjangkauan. Faisal bilang, terkait hal ini terdapat anomali di lapangan. Yakni ada daerah yang walau distribusi minyak goreng curah sudah cukup banyak, tetapi harga masih di atas Rp 14.000 per liter.

“Lalu kami menemukan masalahnya ternyata penyebabnya walau Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan Rp 14.000 per liter tapi ternyata kita tidak menetapkan batas tertinggi penjualan dari Produsen ke Distributor,” terang Faisal.

Sebab itu, BPKP merekomendasikan agar ditetapkan harga jual tertinggi di setiap titik distribusi. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) penetapan Harga Jual tertinggi di setiap titik.

“Alhamdulillah, setelah 1 minggu SE tersebut terbit, beberapa daerah mulai ada harga jual migor di HET,” ujar Faisal.

Baca Juga: Kemendag: Distribusi Minyak Goreng Harga Terjangkau Capai Lebih Dari 10.000 Titik

Sekarang ini, lanjut Faisal, sudah banyak hal yang sudah dikerjakan dan sudah disampaikan Menteri Perdagangan saat konferensi pers minggu kemarin.

Yakni ada beberapa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan petunjuk teknis (Juknis) yang sudah dikeluarkan dan proses penerbitan ketentuan tersebut melalui Diskusi dan Pengawalan dari BPKP.

Faisal menyebut, dalam satu minggu BPKP mendorong Kementerian Perdagangan, agar Business Matching antara Pabrik Crude Palm Oil (CPO) dan Pabrik minyak goreng dengan Harga Domestic Price Obligation (DPO) segera ditetapkan.

Selanjutnya setelah Business Matching ini BPKP bersama Satgas Pangan dan TNI AD akan memantau Harga di setiap titik jual yang sudah ditetapkan tidak melebihi dari harga yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Apabila kita menemukan adanya indikasi penyimpangan di lapangan, kita akan sampaikan ke kementerian/lembaga (K/L) terkait. Seperti misalnya jika ada indikasi kecurangan oleh Distributor di lapangan, kita akan informasikan ke Satgas Pangan untuk ditindak secara tegas,” ujar Faisal.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Pemerintah mengubah kebijakan minyak goreng curah dari yang sebelumnya berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO).

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau selepas larangan ekspor ini dicabut,” ucap Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×