kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini jam operasional masing-masing bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura I


Kamis, 07 Mei 2020 / 19:37 WIB
Ini jam operasional masing-masing bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura I
ILUSTRASI. Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan pesawat di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Angkasa Pura I menerapkan konsep 'social distancing' dengan menempelkan stiker panduan jarak untuk mengatur jarak anta


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

6. Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) pukul 06.00 - 17.00 pada periode 24 April - 1 Juni 2020.

7. Bandara Adi Soemarmo Solo pukul 08.00 - 16.00 pada periode 25 April - 31 Mei 2020.

8. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pukul 06.00 - 18.00 pada periode 1 - 31 Mei 2020.

9. Bandara Lombok Praya pukul 09.00 - 15.00 pada periode 2 Mei - 1 Juni 2020.

10. Bandara El Tari Kupang pukul 06.00 - 18.00 pada periode 2 - 29 Mei 2020.

Baca Juga: Angkasa Pura II: Bandara Soekarno-Hatta jadi pengelola kargo terbesar

11. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin pukul 08.00 - 17.00 pada periode 29 April - 31 Mei 2020.

12. Bandara Sam Ratulangi Manado pukul 07.00 - 18.00 pada periode 5 Mei - 1 Juni 2020.

13. Bandara Pattimura Ambon pukul 07.00 - 15.00 pada periode 1 - 31 Mei 2020.

14. Bandara Frans Kaisiepo Biak pukul 06.00 - 15.00 pada periode 21 April - 6 Mei 2020.

15. Bandara Sentani pukul 06.00 - 17.30 pada periode 30 April - 31 Mei 2020.

Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa seluruh moda transportasi direncanakan akan kembali beroperasi mulai Kamis 7 Mei 2020 dengan pembatasan kriteria penumpang.

Hal tersebut kemudian diiringi dengan keluarnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pelengkap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pengaturan terkait pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pemudik kendaraan pribadi wajib bawa surat jalan sebelum masuk Jateng

Surat edaran tersebut juga kemudian dilengkapi dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam melakukan berbagai upaya tersebut, Angkasa Pura I senantiasa memperhatikan protokol kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, serta selalu berkoordinasi dengan Otoritas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus tugas Covid-19 Daerah dan instansi terkait lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×