kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Ini kata Indosat (ISAT) soal konsolidasi industri telko


Senin, 18 Maret 2019 / 18:17 WIB
Ini kata Indosat (ISAT) soal konsolidasi industri telko


Reporter: M Imaduddin | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal tahun lalu pemerintah menyarankan para emiten telekomunikasi untuk melakukan konsolidasi atau merger dengan tujuan untuk menyehatkan konsidi bisnis. Beberapa perusahaan seperti XL Axiata (EXCL) maupun Smartfren (FREN) sudah buka suara terkait hal ini. Mereka bilang konsolidasi akan dipertimbangkan namun belum dalam waktu dekat.

PT. Indosat Tbk atau Indosat Ooredoo pun menyatakan demikian. Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Turina Farouk mengakui bahwa saat ini pihaknya sangat terbuka untuk wacana ini sebagai bentuk kompetisi yang sehat, tapi tidak dalam waktu dekat.

"Saat ini kami fokus untuk memperbaiki pertumbuhan perusahaan, meningkatkan value, membuat perusahaan lebih sehat dan memberi keuntungan kepada all stakeholders dan pemegang saham," kata Turina, Senin (18/3).

Salah satu upaya meningkatkan kinerja emiten berkode saham ISAT yang merupakan anggota indeks Kompas100 ini, tersebut di tahun ini adalah dengan menggelontorkan belanja modal sebesar Rp 10 triliun, di mana sekitar 88% porsinya untuk investasi di infrastruktur jaringan.

Capex tersebut bersumber dari dana obligasi yang baru saja diterbitkan, kas internal, serta eksplorasi pendanaan lainnya. "Secara umum semua opsi terbuka, namun kami belum bisa memberikan informasinya sekarang," terang Turina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×