Reporter: Muhammad Yazid, Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang menjadi pijakan pungutan dana ketahanan energi memang tidak secara spesifik menyebutkan asal sumber pemasukannya. Meski begitu, pemerintah sepatutnya tidak membebani masyarakat dengan iuran yang nantinya diambil dari hasil penjualan premium maupun solar bersubsidi.
Fahmy Radhi, pengamat minyak dan gas bumi mengatakan, sejatinya sumber dana ketahanan energi sempat menjadi pembahasan tim reformasi tata kelola migas yang dibentuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dana ketahanan energi sama seperti oil petroleum fund karena tujuannya sama-sama untuk penelitian maupun pengembangan energi baru terbarukan.
Oleh karena itu, tidak sepantasnya pungutan dana ketahanan energi dibebankan ke masyarakat atau konsumen. "Tim reformasi migas dulu merekomendasikan diperoleh dari kontraktor hulu migas, karena punya keuntungan banyak dengan kegiatan eksploitasi," kata Fahmy, Selasa (29/12).
Sementara, Pri Agung Rakhmanto, Direktur Reforminer menjelaskan, niat pengelolaan dana ketahanan energi cukup bagus. Menurutnya, pendanaan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan energi baru terbarukan dijelaskan dalam pasal 29 dan pasal 30 UU Nomor 30/2007 tentang Energi.
Tapi sayangnya, sampai saat ini beleid untuk pengaturan pendanaan tersebut baik sumber, pengelolaan, maupun pemanfaatannya belum dirilis pemerintah. "Tidak tepat, kalau mengaitkan PP Nomor 79/2014 dengan pungutan dana ketahanan energi. Pemerintah harus buat dulu peraturan yang rinci dan jelas," ujar Pri Agung.
Sudirman Said, Menteri ESDM berkilah, pihaknya akan menampung dan mendiskusikan seluruh masukan terkait sumber pendanaan ketahanan energi. Menurut dia, banyak opsi yang digunakan untuk sumber pendanaan, mulai dari kontraktor, hasil keuntungan PT Pertamina, ataupun ke konsumen.
Ia berjanji, akan mempersiapkan perangkat hukum yang lebih rinci. "Pemerintah tidak akan sembrono memungut sesuatu tapi tidak ada pertanggungjawabannya, besok akan ada rapat dengan Kementerian Koordinator Perekonomian terkait pengelolaan dana ini," kata Sudirman.
Terkait pemanfaatan dana ketahanan energi, Sudirman bilang, pemerintah berencana akan menggunakannya untuk pembangunan pembangkit listrik di wilayah-wilayah yang belum terjangkau jaringan transmisi. Selain itu, pemanfaatan juga untuk mendorong kegiatan eksplorasi hulu migas serta pembangunan infrastruktur energi baru terbarukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News