kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,70   -25,03   -2.70%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Kata PHRI Soal Pemerintah Beri Insentif untuk Mendorong Investasi di IKN


Kamis, 09 Maret 2023 / 06:13 WIB
Ini Kata PHRI Soal Pemerintah Beri Insentif untuk Mendorong Investasi di IKN
ILUSTRASI. Pekerja dibantu alat berat mengerjakan proyek pembangunan tol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara segmen KKT Kariangau-Simpang Tempadung


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan sejumlah insentif fiskal untuk mendorong para investor berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Adapun insentifnya meliputi pembebasan bea masuk hingga tax holiday selama 30 tahun.

Terkait hal itu, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani berpendapat pemberian insentif pemerintah dirasa cukup bagus dan sudah sesuai.

"Yang paling penting itu bisa dilaksanakan saja, meski soal Hak Guna Bangunan (HGB) masih kontroversi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga belum setuju," ucap dia kepada Kontan.co.id, Rabu (8/3).

Baca Juga: Investor yang Investasi di IKN Bisa Mendapatkan Izin HGB Sampai 80 Tahun

Meskipun demikian, dia menilai secara keseluruhan insentif tersebut sudah bisa menarik minat investor untuk mulai berinvestasi di IKN.

Selain itu, Hariyadi berharap pemerintah juga bisa menambahkan insentif dari sisi perbankan. Sebab, kemungkinan komunikasi dengan perbankan bisa saja terkendala karena adanya risk management yang mana memandang IKN sebagai daerah baru.

Misalnya, kata dia, apabila pengusaha mau membangun hotel di IKN, jangan sampai dipersulit oleh perbankan terkait pembiayaan. "Jadi, tambahannya mungkin bisa support pembiayaan atau enggak," ujarnya.

Sementara itu, Hariyadi juga berharap agar pemberian insentif yang saat ini tengah digencarkan tidak berubah seiring bergantinya pemerintahan. Dia menyebut perlu adanya konsistensi dari pihak pemerintah selanjutnya.

Baca Juga: PP 12/2023 Terbit, Pelaku Usaha di IKN Mendapat Hak Guna Usaha Selama 95 Tahun

Sebab, dia beranggapan biasanya hal jelek terjadi apabila telah berganti pemerintahan. "Konsistensi, kalau pindah pemerintah, kebijakan harus terus dihormati. Berharap juga ada payung hukum yang jelas," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×