kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini kendala petani dapatkan sertifikasi ISPO


Jumat, 14 Februari 2020 / 17:05 WIB
Ini kendala petani dapatkan sertifikasi ISPO
ILUSTRASI. Sertifikasi ISPO masih banyak kendala


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) mencatat, baru ada 14 sertifikat ISPO yang didapatkan oleh koperasi pekebun plasma dan swadaya. Dari jumlah tersebut, baru 12.270 hektare yang bersertifikat ISPO.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Rino Afrino mengakui, petani memang menghadapi kesulitan untuk mendapatkan sertifikasi ISPO. Beberapa kendala yang dihadapi petani adalah mulai dari legalitas tanah hingga pendanaan.

Memang saat ini banyak petani yang masih menghadapi kendala dari sisi legalitas lahan dan perizinan, karena banyak kebun yang secara administrasi dalam kawasan hutan dan masih banyak yang belum memiliki sertifikat kepemilikan.

Baca Juga: Sampai saat ini baru 12.270 ha kebun sawit rakyat bersertifikat ISPO

"Jadi untuk legalitas ini perlu kerja keras. Rata-rata petani terkendala di legalitas karena dia menjadi syarat utama." ujar Rino kepada Kontan.co.id, Jumat (14/2).

Kendala selanjutnya adalah masalah manajemen kebun. Dia juga mengatakan, masih banyak sumber benih yang digunakan oleh petani tidak terdokumentasikan dengan baik.

Selanjutnya, masalah pendanaan. Menurut Rino, untuk melakukan pra-kondisi, atau mempersiapkan berbagai hal seperti persyaratan untuk sertifikasi ISPO, dibutuhkan bantuan dana.

Tak hanya itu, masih ada petani yang tidak tergolong dalam koperasi atau kelompok tani. Padahal, salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat ISPO pun harus lembaga atau koperasi yang berbadan hukum.



TERBARU

[X]
×