Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
Dia juga mengatakan, terdapat kemudahan yang ditawarkan dalam pengadaan sapi bakalan ini, dimana dalam PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemasukan ternak ruminansia besar untuk sapi bakalan dan kerbau bakalan yaitu bakalan wajib digemukkan dalam waktu paling cepat 2,5 bulan sejak selesai dilakukan tindakan karantina hewan yang dibuktikan dengan sertifikat pelepasan.
"Dengan waktu yang lebih singkat, diharapkan khusus untuk penyediaan pasokan-pasokan atau supply kebutuhan daging ini bisa segera," ujarnya.
Kebijakan ketiga untuk pemenuhan daging sapi ini adalah percepatan realisasi importasi daging sapi baik melalui importasi reguler maupun penugasan pemasukan daging kepada BUMN.
Sementara itu, Dosen Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran Rochadi Tawaf berpendapat bahwa wacana swasembada daging sapi yang dicanangkan pemerintah sejak 1995 tak terealisasi hingga kini dikarenakan adanya inkonsistensi pemerintah terhadap kebijakan dan keinginan yang ingin dicapai. Dia juga berpendapat perlunya ada terobosan baru dalam upaya peningkatan populasi sapi dalam negeri.
"Kita perlu terobosan pola pikir dan pola tindak untuk memanfaatkan kebijakan-kebijakan yang ada ini sehingga kita mampu meningkatkan produksi yang ada di dalam negeri," ujarnya.
Untuk mendorong produksi, dia pun meminta agar pemerintah menerapkan kebijakan atau insentif secara totalitas kepada peternak rakyat dimana insentif tersebut bisa dijangkau oleh masyarakat. Dia juga meminta pemerintah melakukan harmonisasi kebijakan yang kontra produktif seperti mengubah kebijakan harga menjadi kebijakan produksi, kebijakan penggunaan hormon dan lainnya.
Berikutnya melakukan reorientasi pengembangan peternakan sapi pedaging ke wilayah Sumatera, Kalimantan, Papua dan pulau terluar/kosong. "Selama ini kita tahu bahwa sentra peternakan konvensional ada di Jawa, Bali, NTB, NTB. Ini harus kita reorientasi, kita masih memiliki peluang yang cukup besar, yaitu di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi maupun di Papua dan Kepulauan Maluku," ujar Rochadi.
Selanjutnya memanfaatkan lahan industri perkebunan lahan pasca tambang untuk pengembangan peternakan.
Selanjutnya: Pengusaha minta kepastian waktu pemasukan daging impor untuk puasa dan lebaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News