kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan daging sapi


Senin, 22 Maret 2021 / 22:32 WIB
Ini langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan daging sapi
ILUSTRASI. Pekerja memberi makan sapi . ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Peternakan dan Perikanan, Kemenko Perekonomian Pujo Setio menerangkan berbagai kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi daging sapi.

Kebijakan pertama, dia menyebut pemerintah akan berupaya meningkatkan populasi ternak sapi dalam negeri. Upaya ini dilakukan dengan pengembangan usaha peternakan terintegrasi, melakukan program 1.000 desa sapi dan program sikomandan serta program bank pakan.

"Setidaknya 3 program ini akan kita dorong sehingga tahun 2021 ini akan terlihat hasilnya," ujar Pujo dalam diskusi “Kerjasama Indonesia – Australia dalam Industri Sapi dan Daging Sapi di 2021”, Senin (22/3).

Baca Juga: Bulog akan datangkan 22.000 ton daging kerbau asal India pada Maret 2021

Adapun, untuk pengembangan usaha peternakan terintegrasi tersebut merupakan perumusan rekomendasi kebijakan dalam rangka mengembangkan kawasan peternakan secara terintegrasi dengan sektor atau subsektor lainnya seperti tanaman pangan, perkebunan kehutanan dan lainnya.

Adapun, pengembangan usaha peternakan terintegrasi melalui penyediaan lahan/kawasan terintegrasi untuk penyediaan sarana produksi, penataan rantai bisnis, industri pengolahan sehingga menghasilkan produksi peternakan yang berdaya saing.

Lebih lanjut, kebijakan lainnya untuk memenuhi kebutuhan daging sapi adalah melakukan importasi sapi bakalan. Menurutnya, ini akan didorong mengingat wilayah di Indonesia cukup baik untuk pengadaan sapi bakalan. Tak hanya itu, pengembangan sapi bakalan pun dianggap akan memberikan lebih banyak nilai tambah.

Dia juga mengatakan, terdapat kemudahan yang ditawarkan dalam pengadaan sapi bakalan ini, dimana dalam  PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,  pemasukan ternak ruminansia besar untuk sapi bakalan dan kerbau bakalan yaitu bakalan wajib digemukkan dalam waktu paling cepat 2,5 bulan sejak selesai dilakukan tindakan karantina hewan yang dibuktikan dengan sertifikat pelepasan.

"Dengan waktu yang lebih singkat, diharapkan khusus untuk penyediaan pasokan-pasokan atau supply kebutuhan daging ini bisa segera," ujarnya.

Kebijakan ketiga untuk pemenuhan daging sapi ini adalah percepatan realisasi importasi daging sapi baik melalui importasi reguler maupun penugasan pemasukan daging kepada BUMN.

Sementara itu, Dosen Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran Rochadi Tawaf berpendapat bahwa wacana swasembada daging sapi yang dicanangkan pemerintah sejak 1995 tak terealisasi hingga kini dikarenakan adanya inkonsistensi pemerintah terhadap kebijakan dan keinginan yang ingin dicapai. Dia juga berpendapat perlunya ada terobosan baru dalam upaya peningkatan populasi sapi dalam negeri.

"Kita perlu terobosan pola pikir dan pola tindak untuk memanfaatkan kebijakan-kebijakan yang ada ini sehingga kita mampu meningkatkan produksi yang ada di dalam negeri," ujarnya.

Untuk mendorong produksi, dia pun meminta agar pemerintah menerapkan kebijakan atau insentif secara totalitas kepada peternak rakyat dimana insentif tersebut bisa dijangkau oleh masyarakat. Dia juga meminta pemerintah melakukan harmonisasi kebijakan yang kontra produktif seperti mengubah kebijakan harga menjadi kebijakan produksi, kebijakan penggunaan hormon dan lainnya.

Berikutnya melakukan reorientasi pengembangan peternakan sapi pedaging ke wilayah Sumatera, Kalimantan, Papua dan pulau terluar/kosong. "Selama ini kita tahu bahwa sentra peternakan konvensional ada di Jawa, Bali, NTB, NTB. Ini harus kita reorientasi, kita masih memiliki peluang yang cukup besar, yaitu di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi maupun di Papua dan Kepulauan Maluku," ujar Rochadi.

Selanjutnya memanfaatkan lahan industri perkebunan lahan pasca tambang untuk pengembangan peternakan.

Selanjutnya: Pengusaha minta kepastian waktu pemasukan daging impor untuk puasa dan lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×