Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Batik Air dan PT Angkasa Pura II (Persero) usai menggelar investigasi dalam rangka pengawasan implementasi Permenhub No.18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sanksi ini merupakan buntut penumpukan penumpang di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (14/5/2020) pagi. Pada hari itu, Lion Air Group juga mengakui ada pesawat yang membawa penumpang lebih dari 50% dari kapasitas atau melanggar ketentuan jumlah penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, Batik Air melanggar ketentuan tingkat keterisian penumpang. Sementara, AP II bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran protokol jaga jarak atau physical distancing di Bandara Soekarno-Hatta.
“Memang hasil temuan ada beberapa perjalanan Batik Air yang tidak memenuhi physical distancing. Sanksi jelas akan ditegakkan termasuk kepada Angkasa Pura II. Bentuknya beragam dapat dimulai dari teguran,” kata Novie kepada kontan.co.id, Senin (18/5).
Pada penerbangan Kamis, Lion Air Group mengoperasikan pesawat Batik Air dari Bandara Soekarno-Hatta dengan 14 rute. Sebanyak 11 rute memiliki jadwal penerbangan pagi antara pukul 06.30 hingga 09.20 WIB. Ini yang menyebabkan penumpukan penumpang karena pemeriksaan dokumen penumpang saat ini lebih banyak dari biasanya.