Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal Maret lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penerbitan Permen ini guna menjamin kepastian hukum, kepastian usaha, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, penyederhanaan birokrasi dan perizinan, serta mendorong pengembangan pengusahaan mineral dan batubara.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyatakan, pasal yang membahas tata cara pemberian wilayah hingga pelaporan kegiatan usaha pertambangan dalam Permen tersebut sebenarnya bukan pengaturan yang baru.
Baca Juga: Begini cara mengecek listrik rumah Anda digratiskan Presiden atau tidak....
Hal ini sudah diatur sebelumnya dalam Permen ESDM No. 50 Tahun 2018 (Pasal 43A) dan Permen ESDM No. 51 Tahun 2018 (Pasal 110A). “Intinya pasal ini memberikan simplifikasi birokrasi dan perizinan, serta memberi kepastian hukun atas prosedur pengajuan perpanjangan KK/PKP2B menjadi IUPK,” ungkap Agung dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM, Rabu (1/4).
Sementara itu, frase “Ketentuan lain” yang dimuat dalam pasal 111 Permen ESDM No 7/2020 tidak dimaksudkan untuk memberikan hak-hak khusus yang menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal tersebut justru diterapkan sebagai instrumen pengendali agar pelaku usaha pertambangan dapat melaksanakan kewajibannya secara proporsional dalam rangka mengoptimalkan potensi sumber daya mineral dan batubara, peningkatan penerimaan negara, dan pemenuhan kewajiban lingkungan hidup.