Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
Agung juga menambahkan, ketentuan pasal 111 diperlukan untuk mengatasi permasalahan hukum yang mungkin timbul akibat perubahan dari rezim kontrak menjadi izin.
Lebih lanjut, ketentuan dalam Pasal 111 Permen tersebut bukan menjadi dasar hukum pemberian perpanjangan PKP2B dalam bentuk IUPK, melainkan ketentuan yang bersifat teknis dalam kaitannya dengan penetapan SK IUPK.
“Tentunya dalam pemberian perpanjangan menjadi IUPK, pemerintah mendasarkan diri pada peraturan perundangan yang berlaku, pemenuhan syarat-syarat, serta hasil evaluasi terhadap kinerja perusahaan,” tukas Agung.
Seperti yang diketahui, Kementerian ESDM tidak akan menerbitkan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK OP hanya dengan didasarkan pada ketentuan pasal 111 Permen ESDM No. 7 Tahun 2020. Pemerintah juga akan mengacu pada ketentuan UU No. 4 Tahun 2009 dan PP No. 23 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Baca Juga: Kementerian ESDM: Pemberian subsidi listrik kepada masyarakat berpotensi berlanjut
“Berkaitan dengan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK, saat ini sedang disiapkan sejumlah peraturan perundang-undangan dalam bentuk RUU dan RPP, yaitu RPP Perubahan Keenam PP 23/2010, RUU Minerba, dan RUU Cipta Kerja,” papar Agung.
Di samping itu, Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 turut mengatur tentang pengajuan perubahan RKAB Tahunan, pengaturan sistem pelaporan online pada kegiatan pengangkutan dan penjualan minerba, dan penghapusan perizinan dalam bentuk persetujuan perubahan direksi/komisaris.
Tak ketinggalan, beleid ini juga mengatur perubahan jangka waktu pengajuan permohonan peningkatan tahap IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi, serta pengaturan tentang mekanisme pengalihan IUP PMDN menjadi IUP PMA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News