kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini persyaratan agar bisa ekspor mineral


Selasa, 25 Februari 2014 / 16:22 WIB
Ini persyaratan agar bisa ekspor mineral


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan surat edaran tentang persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha pertambangan mineral untuk menggelar kegiatan ekspor. Terdapat lima persyaratan yang mesti dilampirkan pengusaha dalam permohonan rekomendasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengtakan, SE nomor 01E/30/DJB/2014 akan menjadi dasar bagi pengusaha untuk mengajukan permohonan rekomendasi ekspor. "Kami sudah terbitkan surat edaran, dan sudah ada sembilan perusahaan yang telah mendapatkan rekomendasi ekspor," kata dia, Selasa (25/2)

Adapun persyaratan bagi perusahaan produk mineral murni dokumen-dokumen yang harus dilengkapi yaitu,
1. salinan sertifikat clean and clear (CnC) untuk izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi,
2. report of analysis (RoA) atawa certificate of analysis (CoA) terkait produk yang telah melalui proses pemurnian dari surveyor independen,
3. salinan kontrak jual beli produk hasil pemurnian dengan pembeli dari luar negeri,
4. salinan perjanjian kerja sama dengan IUP operasi produksi bagi pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan pejualan,
5. salinan perjanjian kerjasama dari IUP operasi produksi bagi pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian.

Sedangkan untuk perusahaan penghasil mineral olahan tanpa pemurnian (konsentrat) dokumen yang dilengkapi yaitu,
1. salinan sertifikat clean and clear (CnC) untuk izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi,
2. report of analysis (RoA) atawa certificate of analysis (CoA) terkait produk yang telah melalui proses pengolahan dari surveyor independen,
3. salinan kontrak jual beli produk hasil pengolahan dengan pembeli dari luar negeri,
4. salinan perjanjian kerja sama dengan IUP operasi produksi bagi pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan pejualan,
5. salinan perjanjian kerjasama dari IUP operasi produksi bagi pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian.

Khusus untuk perusahaan yang ingin mengekspor konsentrat, masih terdapat beberapa persyaratan tambahan yang sebelumnya telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 1/2014. Yakni, menyerahkan data cadangan mineral, menunjukkan bukti rencana pembangunan smelter baik sendiri ataupun kerja sama, serta memenuhi kinerja pengelolaan lingkungan.

Sekarang, pemerintah juga tengah menyusun aturan untuk persyaratan tambahan bagi perusahaan penghasil konsentrat. "Nanti, kami juga akan mengatur mengenai jaminan kesungguhan sebesar 5% dari total investasi smelter," ujar Sukhyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×