Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat
4. Divestasi
Dalam revisi UU Minerba, Pemerintah dan Komisi VII DPR RI telah menyepakati pengaturan terkait kebijakan divestasi saham dalam Pasal 112. Sehingga, pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha swasta nasional. Pengaturan terkait tata cara pelaksanaan dan jangka waktunya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan RUU Minerba ini.
Arifin menyatakan, pemerintah memastikan bahwa dalam peraturan pelaksanaan RUU Minerba yang akan disusun, kebijakan divestasi saham ini tidak akan menjadi hambatan bagi masuknya investasi di Indonesia. "Tentunya tetap akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia," sebutnya.
Baca Juga: Begini pengaturan soal hilirisasi dan divestasi dalam revisi UU Minerba
5. Pertambangan rakyat, reklamasi dan pasca tambang
Di dalam revisi UU Minerba ini, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diberikan luasan maksimal 100 hektare dan mempunyai cadangan mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter. Di UU Minerba sebelumnya, WPR diberikan luasan maksimal 25 hektare dan kedalaman maksimal 25 meter.
Sementara untuk kegiatan reklamasi pasca tambang, pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WIUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100%.
Begitu juga dengan eks pemegang IUP atau IUPK yang telah berakhir, wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100% serta menempatkan dana jaminan pasca tambang
6. Revisi UU Minerba ini juga diklaim memperkuat BUMN
Diantaranya pengaturan bahwa eks WIUP dan Wilayah WIUPK dapat ditetapkan sebagai WIUPK yang penawarannya diprioritaskan kepada BUMN, serta BUMN mendapatkan prioritas dalam pembelian saham divestasi.
Selain itu, dalam revisi UU minerba ini juga ada peningkatan bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan, dari sebelumnya 1% untuk pemerintah provinsi, menjadi 1,5%.
Revisi UU minerba ini juga diklaim akan mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba. Yakni melalui penugasan penyelidikan dan penelitian kepada lembaga riset negara, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Swasta serta dengan pengenaan kewajiban penyediaan Dana Ketahanan Cadangan kepada pelaku usaha.
Baca Juga: Soal isi revisi UU Minerba, Bukit Asam (PTBA) respons positif dua poin ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News