kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,13   1,49   0.16%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal isi revisi UU Minerba, Bukit Asam (PTBA) respons positif dua poin ini


Selasa, 12 Mei 2020 / 17:10 WIB
Soal isi revisi UU Minerba, Bukit Asam (PTBA) respons positif dua poin ini
ILUSTRASI. Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba terus berlanjut.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi, pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba terus berlanjut.

Salah satu rumusan penting di RUU Minerba adalah kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Jalan pertambangan tersebut dapat dibangun sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain.

Perusahaan tambang batubara, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyambut baik kewajiban tersebut. Sekretaris Perusahaan PTBA Hadis Surya Palapa berujar, apabila direalisasikan, maka aturan tersebut dapat mengurangi dampak negatif terhadap masyarakat pengguna atau yang tinggal di sekitar jalan umum.

Baca Juga: Begini pengaturan soal hilirisasi dan divestasi dalam revisi UU Minerba

“Selama ini PTBA hanya menggunakan angkutan kereta api untuk mengangkut batubara ke pelabuhan atau dermaga,” kata dia, Selasa (12/5).

Ia pun mengaku, sejauh ini PTBA belum menyediakan dana belanja modal atau capital expenditure (capex) untuk pembangunan jalan pertambangan lantaran angkutan kereta api masih cukup memadai.

Sekadar catatan, PTBA berkerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia dalam proses pengangkutan batubara dari kawasan tambang Tanjung Enim menuju Pelabuhan Tarahan di Lampung dan Dermaga Kertapati di Palembang.

Selain itu, PTBA juga mendukung rumusan penting di RUU Minerba yang mewajibkan IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Minimum besaran dana tersebut ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Meski tidak disebutkan secara rinci, Hadis menyebut bahwa di tiap tahun PTBA selalu mengalokasikan dana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Dana tersebut disalurkan untuk program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang dikelola oleh PTBA.

“Di dalamnya terdapat program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat seperti program beasiswa, pelatihan keterampilan, desa binaan, sentra industri, dan lainnya,” ungkap dia.

Baca Juga: Pengamat hukum tambang: Isi revisi UU Minerba berlebihan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×