Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) dinilai perlu segera dilakukan pembahasan. Hal ini demi percepatan pengembangan dan penggunaan EBT di Indonesia.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, salah satu poin yang harus ada di dalam UU EBT nantinya adalah ketentuan yang mengikat bagi pemerintah pusat dan daerah, pelaku bisnis, hingga masyarakat untuk memprioritaskan pengembangan energi terbarukan sesuai dengan target yang ditetapkan dalam kebijakan energi.
Ketentuan yang mengikat tersebut bisa berupa mandatori yang dituangkan dalam standar portofolio energi terbarukan. “Mandatori ini bisa dibagikan pemerintah pusat ke daerah dan seluruh pelaku usaha EBT,” kata dia, Kamis (13/2).
Baca Juga: Perpres EBT segera terbit, ini tanggapan pelaku usaha
Selain itu, UU EBT juga mesti memuat pasal yang mengakomodasi dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap pengembangan EBT. Dukungan tersebut bisa berbentuk instrumen insentif fiskal maupun finansial.
Fabby menambahkan, kebijakan dan regulasi harga energi terbarukan yang konsisten dan menyeluruh juga wajib dibahas dalam UU EBT.
Lebih lanjut, UU EBT harus memiliki pokok bahasan mengenai mobilisasi dana untuk mendukung pengembangan energi terbarukan skala kecil hingga besar, riset dan pengembangan teknologi energi terbarukan yang mutakhir, serta insentif untuk masyarakat.
“Poin yang mengandung dukungan terhadap industri energi terbarukan di dalam negeri juga mesti dimuat dalam UU tersebut,” ungkap Fabby.
Yang pasti, UU EBT kelak seharusnya dapat membangun suatu ekosistem yang mumpuni agar pengembangan energi terbarukan di Indonesia bisa berjalan sesuai rencana.
Tak ketinggalan, Fabby juga berpesan agar peraturan-peraturan pelaksana UU EBT juga perlu disiapkan berbarengan dengan pembahasan undang-undang tersebut.
Baca Juga: ESDM Janjikan Aturan Tarif EBT Keluar Semester I 2020
Catatan Kontan, RUU EBT sudah masuk Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2020. Dikabarkan Komisi VII DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas beleid tersebut.
Kendati demikian, Direktur Aneka Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Harris belum bisa berkomentar banyak mengenai perkembangan RUU EBT. Pasalnya, pemerintah belum melakukan pembahasan lebih lanjut terkait aturan itu. “Kami belum membahas secara resmi RUU EBT,” kata dia, hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News