Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk akan mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan. Namun, rencana tersebut masih dihadapkan dengan pro kontra. Para pelaku industri melakukan penolakan, terutama karena masih dihadapkan dengan pandemi Covid-19.
Sementara Penasihat Riset Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Teguh Dartanto menilai dampak makroekonomi kenaikan CHT di Indonesia cukup positif.
“Kalau ada kenaikan cukai tembakau maka akan menurunkan konsumsi rokok dan pasti meningkatkan kesehatan masyarakat. Jadi, peningkatan cukai rokok tidak serta merta memiliki dampak negatif,” kata Teguh dalam keterangan resminya, Senin (25/10).
Dia bilang, jika kesehatan masyarakat membaik maka beban biaya kesehatan masyarakat juga akan berkurang.
Di sisi lain, lanjutnya, saat CHT dinaikkan maka permintaan pasar akan turun sehingga konsumen akan beralih membeli produk lainnya sehingga pergerakan ekonomi akan tetap terjadi.
Baca Juga: Begini tanggapan Gappri soal tarif cukai rokok yang berpotensi naik 25% tahun depan
Sementara dampak langsungnya, kenaikan cukai rokok juga akan menambah penerimaan negara.
Sebelumnya dalam webinar diseminasi riset dampak makroekonomi cukai rokok di Indonesia yang diselenggarakan CISDI, Profesor Ekonomi Kesehatan University of Illinois Chicago Jeffrey Drope mengatakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau juga berperan penting dalam pengendalian konsumsi rokok. Sistem cukai multi-tier di Indonesia menyebabkan pengendalian konsumsi tidak optimal.
“Tantangan utama dari struktur cukai yang berlapis adalah sistem ini menyebabkan variasi harga yang besar, sehingga perokok dapat mengganti rokok ke merek yang lebih murah,” katanya.
Dia merekomendasikan sistem cukai yang spesifik dan seragam agar variasi harga diperkecil dan mengurangi keterjangkauan.
Dengan begitu akan lebih banyak perokok yang berhenti atau mengurangi konsumsi rokok, dan lebih sedikit lagi anak-anak atau orang muda yang mulai mencoba merokok.
Dia membenarkan bahwa penyederhanaan struktur tarif cukai juga pasti akan meningkatkan penerimaan negara. Penyederhanaan itu jika digabungkan dengan kenaikan tarif pajak yang cukup besar maka bisa meningkatkan banyak pendapatan tambahan.
Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Atong Soekirman berharap agar kebijakan cukai hasil tembakau diatur dengan menyeimbangkan berbagai kepentingan.
Baca Juga: Cukai rokok untuk tahun depan diprediksi bisa naik lebih tinggi
Tidak hanya bicara isu kesehatan, tetapi juga industri, petani, dan buruh karena peranan IHT itu cukup besar mengingat ada 7 juta tenaga kerja yang diserap.
Dia menilai regulasi cukai yang sekarang berlaku sudah relevan. Menurutnya, perlu pendekatan-pendekatan yang lebih komprehensif mengenai kebijakan tarif cukai.
Dari sisi industri, Direktur Industri Minuman, Industri Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Edy Sutopo mengatakan pihaknya kurang sepakat jika cukai rokok dinaikkan terlampau tinggi seperti hasil riset CISDI.
"Kami kurang sepakat. Harus hati-hati tentang kenaikan tarif CHT ini. Kalau industri ini suffer, ini akan berdampak pada penerimaan negara,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News