kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,46   -11,06   -1.18%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini sederet upaya pemerintah kembangkan ekosistem kendaraan listrik tanah air


Kamis, 15 Juli 2021 / 06:35 WIB
Ini sederet upaya pemerintah kembangkan ekosistem kendaraan listrik tanah air
ILUSTRASI. Seorang pengemudi taksi online melakukan pengisian energi listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)


Reporter: Vina Elvira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mengakselerasi pengembangan electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik di tanah air. Sederet upaya pun telah dilakukan, di antaranya melalui penyusunan peta jalan pengembangan EV, pemberian berbagai insentif, serta rencana pengembangan ekosistem EV di Indonesia.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang menyampaikan, Indonesia telah menetapkan peta jalan atau roadmap pengembangan EV melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV, dan Perhitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

"Industri alat transportasi menjadi prioritas dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035," kata Agus dalam siaran pers, Rabu (14/7).

Baca Juga: Gaikindo: Mobil listrik cuma salah satu alternatif kendaraan ramah lingkungan

Lebih lanjut dia mengatakan, sebagai upaya mendorong Indonesia menjadi pemain utama dalam industri EV, pemerintah menciptakan ekosistem EV dengan melibatkan para pemaku kepentingan yang terdiri dari produsen kendaraan listrik, produsen baterai, pilot project, konsumen, serta infrastruktur seperti charging station.

"Pemerintah telah menetapkan roadmap pengembangan EV hingga 2030," lanjutnya.

Agus memaparkan, pemerintah menargetkan produksi EV pada 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda empat dan 2,45 juta unit untuk roda dua.

Dalam roadmap tersebut, diproyeksikan pembelian kendaraan listrik untuk roda empat akan mencapai 132.983 unit, sedangkan untuk kendaraan listrik roda dua akan mencapai 398.530 unit.

“Dengan diproduksinya kendaraan listrik, diharapkan mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda dua,” ucap Menperin.

Baca Juga: Ini kata Suzuki soal rencana pengembangan mobil ramah lingkungan

Sementara itu, untuk mempercepat popularisasi penggunaan EV, pemerintah juga akan menetapkan peraturan tentang roadmap pembelian EV di instansi pemerintahan.

Terlebih, pemerintah juga disebut Agung telah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen EV, seperti misalnya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah PPnBM sebesar 0% melalui Peraturan Pemerintah No 74/2021 dan juga pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0% untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 3/2020.




TERBARU

[X]
×