kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini sembilan rumusan revisi UU Minerba yang segera disepakati DPR dan pemerintah


Senin, 11 Mei 2020 / 15:22 WIB
Ini sembilan rumusan revisi UU Minerba yang segera disepakati DPR dan pemerintah
ILUSTRASI. Rapat Kerja Pembahasan Revisi UU Minerba Pemerintah dan Komisi VII DPR


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba memasuki tahap akhir. Komisi VII DPR RI bersama pemerintah saat ini sedang mengadakan rapat kerja dengan agenda pengambilan keputusan dan penandatanganan naskah Revisi UU (RUU) Minerba.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba Bambang Wuryanto mengungkapkan, secara umum ada sembilan rumusan penting yang disepakati Panja Komisi VII dan Pemerintah. Menurutnya, rumusan tersebut juga sudah mempertimbangkan harmonisasi dengan RUU Cipta Kerja atau Omnibus law.

Baca Juga: Hari ini, Komisi VII DPR dan lima Menteri bakal sepakati revisi UU Minerba

"Hasil harmonisasi menghasilkan beberapa perubahan substansi, terutama yang berkaitan dengan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan, dan kebijakan terkait divestasi saham," ungkapnya dalam Rapat Kerja yang digelar Senin (11/5).

Bambang membeberkan, sembilan rumusan yang disepakati dalam RUU Minerba ialah terkait, Pertama, adanya jaminan dari pemerintah pusat tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), WIUP Khusus, dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan, serta menjamin terbitnya perijinan yang diperlukan.

Kedua, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Dalam hal pemberian izin, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada gubernur.

Ketiga, ada kenaikan dalam bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan. Jika sebelumnya pemerintah provinsi hanya mendapat bagian sebesar 1%, melalui revisi ini naik menjadi 1,5%.

Baca Juga: ESDM pertahankan target meski realisasi produksi batubara nasional baru 187 juta ton 

Keempat, adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. "Jalan pertambangan tersebut dapat dibangun sendiri atau bekerjasama," ujar Bambang.

Kelima, adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.

Keenam, kewajiban bagi badan usaha pemegang IUP operasi produksi (OP) atau IUPK OP yang sahamnya dimiliki oleh asing untuk melakukan divestasi saham secara langsung sebesar 51% secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMN, dan/atau badan usaha swasta nasional.

Ketujuh, Kewajiban bagi pemegang IUP OP dan IUPK OP untuk menyediakan dana ketahanan cadangan minerba yang dipergunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru.

Baca Juga: Menteri ESDM tunjuk Rida Mulyana menjadi Plt Dirjen Minerba

Kedelapan, pemegang IUP OP atau IUPK OP sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP dan WIUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100%. Begitu juga dengan eks pemegang IUP dan IUPK yang telah berakhir, wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang hingga tingkat keberhasilan 100% serta menempatkan dana jaminan pascatambang.

Kesembilan, terkait keberadaan inspektur tambang. Dalam revisi UU Minerba ini, tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana prasarana serta operasional inspektur tambang dalam melakukan pengawasan dibebankan kepada Menteri.

Lebih lanjut, Bambang mengemukakan bahwa konsep revisi UU Minerba setelah dilakukan harmonisasi dengan RUU cipta kerja menghasilkan perubahan. Ia merinci, ada penambahan dua Bab, sehingga total menjadi 28 Bab. Selain itu, terdapat 51 pasal baru.

Bambang bilang, ada 73 pasal perubahan yang terdiri dari 41 pasal tentang kewenangan dan 32 pasal nomenklatur perizinan. Sementara itu ada 11 pasal yang dihapus, yang terkait dengan kewenangan sebanyak 5 pasal dan 6 pasal mengenai nomenklatur perizinan.

Baca Juga: Revisi UU Minerba, pemerintah usulkan perusahaan tambang lakukan eksplorasi lanjutan

Ia pun menerangkan, Panja revisi UU minerba dibentuk pada 13 Februari 2020. Saat itu, dari jumlah 938 Daftar Isian Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah, disepakati 235 DIM dengan rumusan tetap sehingga langsung disetujui, serta ada 703 DIM yang dibahas dalam Panja. "Selanjutnya dilakukan pembahasan Panja bersama Tim Pemerintah secara intensif dimulai 17 Februari 2020 hingga 6 Mei 2020," ungkapnya.

Bambang pun menolak jika pembahasan revisi UU Minerba ini dilakukan secara terburu-buru. Pasalnya, revisi ini telah disiapkan sejak tahun 2016. Selain itu banyak DIM yang sama sehingga tidak perlu dibahas lebih lanjut.

Jika ada pihak yang tidak sepakat dengan hasil revisi ini, sambung Bambang, pihaknya mempersilahkan untuk mengajukan gugatan judicial review. "Pembahasan terlalu cepat? jawaban kami, ini disiapkan 2016. Pembahasan perundangan mesti dipahami. Kalau ada yang tidak pas, judicial review saja," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×