kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini sikap pemerintah soal akuisisi Batavia Air


Senin, 30 Juli 2012 / 20:16 WIB
Ini sikap pemerintah soal akuisisi Batavia Air
ILUSTRASI.


Reporter: Melati Amaya Dori | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Direktur Angkutan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Murjatmodjo, akan memeriksa status kepemilikan saham asing dalam tubuh Batavia Air, setelah diakuisisi duet AirAsia Berhad dengan PT Fersindo Nusaperkasa.

Djoko menuturkan, kepemilikan saham lebih dari satu perusahaan tidak diizinkan jika berpotensi menimbulkan monopoli. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Namun begitu, Djoko mengungkapkan, yang berhak melakukan evaluasi tentang persaingan usaha adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kemenhub akan berpegang pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Dimana pasal itu menyebutkan, badan usaha angkutan udara niaga nasional, seluruh atau sebagian besar modalnya harus badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.

Selain itu, Pasal 108 undang-undang itu menyatakan, salah satu pemilik modal nasional dari badan usaha angkutan niaga nasional itu harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority).

Saat ini, Kemenhub telah menerima surat resmi proses akuisisi Batavia Air pada 26 Juli 2012 lalu. Melalui surat itu, Batavia Air memberitahukan akan ada aktivitas korporasi berupa penjualan saham. "Sekarang barulah Kemenhub akan menindaklanjuti surat itu," tambah Djoko.

Djoko menyatakan, setelah transaksi dalam akuisisi dilaksanakan, akan ada akta notaris yang dikeluarkan dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM).

Sesudah akta dikeluarkan, Batavia Air melapor kepada Kemenhub untuk merevisi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tentang kepemilikan saham. Namun sebelum revisi dikeluarkan, Kemenhub akan memeriksa terlebih dahulu status kepemilikan sahamnya.

Djoko mengilustrasikan, pengecekan akan dilakukan dengan asumsi perusahaan asing atau AirAsia Berhad memiliki 49% saham dan PT Fersindo Nusaperkasa menguasai 51% saham. Khusus Untuk Fersindo, Kemenhub juga akan mencari informasi siapa pemilik sahamnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×