Reporter: Uji Agung Santosa, Ragil Nugroho | Editor: Edy Can
JAKARTA. Ganjalan mengadang akuisisi PT Metro Batavia Group oleh AirAsia Investment Ltd dan PT Fersindo Nusaperkasa. Kementerian Perhubungan (Kemhub) berniat menyelidiki ada tidaknya pelanggaran aturan porsi kepemilikan saham maskapai lokal oleh asing.
Nah, jika akuisisi ini menyebabkan asing menguasai mayoritas saham Batavia Air, Kemhub akan membatalkan akuisisi itu. Herry Bakti S Gumay, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub, menyatakan, Undang-Undang (UU) No 1/2009 tentang Penerbangan melarang asing memiliki mayoritas saham maskapai penerbangan nasional.
Kemhub memberikan waktu sebulan kepada AirAsia untuk mengajukan laporan mengenai transaksi akuisisi ini, serta melaporkan komposisi pemegang saham Batavia Air pasca akuisisi. "Saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan resmi, yang ada hanya Memorandum of Understanding (MoU)," ujar Herry, kemarin.
Dia menjelaskan, UU Penerbangan membatasi kepemilikan asing di maskapai lokal maksimal 49%. Jika transaksi akuisisi Batavia Air melebihi batas itu, Kemhub akan membatalkannya dan mencabut Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) Batavia Air.
Bambang S Ervan, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhub, menambahkan, maskapai yang akan menjual sahamnya wajib meminta persetujuan Menteri Perhubungan. Namun sejauh ini Batavia Air maupun AirAsia tak melakukannya.
Sebagai catatan, AirAsia Investment adalah anak usaha AirAsia Bhd asal Malaysia. AirAsia Investment memiliki 49% saham PT Indonesia AirAsia, sementara Fersindo menguasai 51% saham Indonesia AirAsia.
Pekan lalu, kongsi AirAsia Investment dan Fersindo mengakuisisi Batavia Air senilai US$ 80 juta. AirAsia Investment akan menguasai 49% saham Batavia Air, sementara Fersindo bakal memiliki 51% saham Batavia Air.
Sepintas kilas tak ada ketentuan yang dilanggar oleh transaksi tersebut. Persoalannya ada kecurigaan bahwa Fersindo bukan murni lokal dan masih terkait dengan AirAsia Bhd asal Malaysia.
Dugaan itu mencuat lantaran Presiden Direktur Indonesia AirAsia dan Fersindo adalah orang yang sama, yakni Dharmadi. Dia disebut-sebut orang kepercayaan Tony Fernandes, pemilik AirAsia Bhd. "Kami juga akan menelisik kepemilikan Fersindo, untuk memastikan benar-benar memenuhi ketentuan single majority," katanya.
Sayang, sampai berita ini naik cetak, KONTAN belum berhasil meminta penjelasan dari AirAsia di Indonesia.
Selain Kemhub, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga akan menyelidiki akuisisi ini. Menurut Kepala Huma KPPU, akuisisi Batavia Air tetap harus mengacu UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Nantinya, KPPU dan Kemhub akan melakukan investigasi bersama. Kemhub menyorot soal kepemilikan, sementara KPPU lebih melihat pada konsentrasi pasar dan tingkat persaingan usaha di bisnis maskapai penerbangan setelah akuisisi Batavia Air ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News