kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.531.000   -17.000   -1,10%
  • USD/IDR 15.999   -70,00   -0,44%
  • IDX 7.345   -49,10   -0,66%
  • KOMPAS100 1.107   -12,67   -1,13%
  • LQ45 865   -9,90   -1,13%
  • ISSI 225   -1,79   -0,79%
  • IDX30 443   -5,02   -1,12%
  • IDXHIDIV20 532   -6,08   -1,13%
  • IDX80 126   -1,31   -1,03%
  • IDXV30 131   -0,53   -0,41%
  • IDXQ30 147   -1,55   -1,05%

Ini syarat agar mineral mentah bisa diekspor


Kamis, 26 Maret 2015 / 11:30 WIB
Ini syarat agar mineral mentah bisa diekspor
ILUSTRASI. Karyawan berjalan di lokasi Rig (alat pengeboran minyak bumi) PDSI 49 milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Riau, Senin (8/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Salah satu yang menjadi pertimbangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2015 adalah untuk mendorong pelaksanaan penelitian dan pengembangan di sektor mineral dan batubara. 

Oleh karena itu, pemerintah akhirnya memperkenankan perusahaan tambang baik pemilik konsesi izin usaha pertambangan (IUP) maupun kontrak karya (KK) untuk menjual mineral mentah alias ore ke luar negeri khusus untuk tujuan penelitian dalam kerja sama pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).  

Dalam beleid perubahan Permen ESDM Nomor 1/2014 itu disebutkan perusahaan dapat mengekspor mineral mentah kepada pihak luar yang di ajak kerja sama dengan sejumlah persyaratan. Pertama, perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan untuk dapat mengirimkan ore.  

Kedua, untuk dapat persetujuan Kementerian Perdagangan perusahaan tambang terlebih dahulu memegang surat rekomendasi pengiriman ore dari Kementerian ESDM. Di mana, syarat untuk mendapatkan rekomendasi tersebut perusahaan mesti mencantumkan maksud dan tujuan pengiriman ore, jenis dan jumlah ore, serta negara tujuan. 

Terakhir, setelah pengiriman ore dan penelitian digelar, perusahaan wajib mengirimkan laporan hasil penelitian tersebut ke Kementerian ESDM. 

Dede I Suhendra, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara (Puslitbang Tekmira) Kementerian ESDM mengatakan, mineral yang belum memenuhi batasan minimum boleh diekspor hanya untuk tujuan penelitan dalam pembangunan smelter. 

"Pengiriman sampel untuk kepentingan penelitian dan tes metalurgi untuk mengecek kesesuaian teknologi dikecualikan dari aturan batasan minimum," kata Dede ketika dihubungi KONTAN, Rabu (25/3). 

Kebolehan pengiriman sampel ore tersebut juga merupakan amanat Pasal 146 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Beleid itu mewajibkan pemerintah untuk mendorong serta memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan mineral dan batubara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×