Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah memastikan, mulai tanggal 12 Januari 2014 nanti, pukul 00.00 Bea Cukai akan melarang ekspor atas mineral mentah. Menurut Wakil Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro, pihaknya sudah menginstruksikan semua Kantor Wilayah Bea Cukai untuk melakukan tersebut.
Hal itu dilakukan, terkait dengan mulai berlakunya Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009. Dalam beleid tersebut, segala ekspor minerba dalam bentuk mentah dilarang dilakukan. “Pokoknya yang mentah jangan tidak boleh dikirim,” tegas bambang, Jumat (10/1) di Jakarta.
Nah, untuk melaksanakan aturan tersebut rencananya pemerintah akan melakukan revisi atas Peraturan Menteri (Permen) No. 20 tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 tahun 2010. Namun Bambang mengaku pihaknya belum memberikan sosialisasi ke seluruh pelabuhan mengenai kadar pemurnian yang boleh lolos untuk diekspor.
Sementara itu Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan rencana pemberlakuan Bea Keluar yang berbeda untuk masing-masing produk minerba, sesuai dengan kadar pemurniannya. Menurut Chatib kebijakan pemberlakuan bea keluar itu akan menunjang aturan Permen yang dikeluarkan ESDM.
Menurut Chatib yang diperbolehkan untuk diekspor tak perlu murni, tetapi boleh untuk produk minerba yang masih di proses. “Tapi yang diproses itu juga ada gradasinya, nanti bea keluar kita mensupport itu,” kata Chatib.
Memang pada hari Jumat (10/1) ini Menteri ESDM Jero Wacik dan Chatib melakukan pertemuan di gedung Kementerian Keuangan. Namun Jero membantah, pertemuan tersebut terkait dengan kesiapan pemberlakuan bea keluar. “Enggak dibahas di sini, nanti itu dibahas di sana (ESDM),” ujar Jero.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News