kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini syarat untuk Newmont perpanjang izin ekspor


Kamis, 05 Februari 2015 / 21:01 WIB
Ini syarat untuk Newmont perpanjang izin ekspor
ILUSTRASI. Cara dapat uang dari Twitter.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE) yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PT Newmont Nusa Tenggara berlaku selama enam bulan. Yakni, sejak 18 September 2014 hingga 18 Maret 2015.

Setelah habis masa berlakunya, perusahaan penghasil mineral olahan tanpa pemurnian alias konsentrat tersebut bisa memperpanjang lagi izin ekspor untuk enam bulan kedepan.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2014 terkait tata cara permohonan rekomendasi ekspor, pengajuan permohonan perpanjangan SPE dapat diajukan paling cepat 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum masa berlakunya habis.

Nah, dalam pengajuan permohonan perpanjangan SPE ada lima syarat yang harus dipenuhi Newmont agar bisa tetap melanjutkan ekspor konsentratnya. Yakni dengan melampirkan;

1. ‪Salinan SPE yang telah diperoleh sebelumnya.
2. Realisasi pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri enam bulan sebelumnya dan rencana pembangunan untuk enam bulan berikutnya.
3. Hasil pemeriksaan pemenuhan baku mutu kualitas air dan udara dari pihak yang memiliki laboratorium yang telah terakreditasi pada enam bulan terakhir.
4. Salinan bukti pelunasan kewajiban pembayaran penerimaan bukan pajak kepada negara selama enam bulan terakhir.
5. Rencana penjualan ke luar negeri yang meliputi antara lain jenis dan jumlah mineral logam, nomor pos atau harmoni sistem (HS), pelabuhan muat, pelabuhan bongkar dan negara tujuan.

Nantinya, sejumlah syarat tersebut akan dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Misalnya, dalam Pasal 14 ayat 2 Permen ESDM Nomor 11/2014 dikatakan, pemerintah akan mengevaluasi laporan realisasi progres smelter dengan batasan minimal telah mencapai 60% dari perencanaan yang telah dibuat perusahaan.

Edi Prasodjo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan progres smelter yang akan dilaporkan Newmont, sebab sebelumnya perusahaan tersebut berencana akan bermitra dengan PT Freeport Indonesia.

"Sekarang, tergantung kondisi perubahannya, bagaimana rencana mereka. Kami juga masih belum tau rencana mereka terkait pembangunan smelter di Sumbawa Barat. Kita tunggu sajalah, belum bisa dikatakan sekarang," kata Edi, di kantornya, Kamis (5/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×