kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.788.000   -12.000   -0,43%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Ini tanggapan GIMNI soal minyak goreng curah masih dapat beredar hingga tahun depan


Selasa, 14 April 2020 / 16:30 WIB
ILUSTRASI. Pedagang menata minyak curah dagangannya di Pasar Minggu, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Handoyo

Oleh karena itu GIMNI bakal mengkaji ulang target penjualan produk minyak nabatinya di tahun 2020 ini. Di tahun lalu asosiasi mencatat volume penjualan produk minyak nabati yang meliputi minyak goreng, margarin dan lainnya mencapai 7,42 juta ton.

Proyeksi pertumbuhan awalnya untuk tahun ini sekitar 3%. Namun kata Sahat, karena situasi wabah memukul ekonomi, proyeksi pertumbuhan akan konservatif, paling tidak sama dengan perolehan tahun kemarin.

GIMNI berharap ada relaksasi aturan pinjaman dari perbankan, dimana memasuki lebaran perusahaan harus membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang membebani kas di tengah pasar yang kurang baik. Asosiasi mengusulkan agar industri dapat meminjam lebih besar dari pagu kredit, sehingga tidak pusing menunggu pembayaran dari pelanggan terlebih dahulu.

Baca Juga: Bantuan sembako untuk warga miskin Depok mulai mengalir

MP Tumanggor, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia mengatakan sangat memahami kebijakan pemerintah saat ini yang mengundurkan pemberlakuan larangan minyak curah. "Karena daya beli masyarakat sedang turun," sebutnya kepada Kontan.co.id, Selasa (14/4).

Menurutnya pengunduran pemberlakuan larangan ini tak terlalu berdampak bagi bisnis produsen. Sebab pasar minyak curah relatif stabil dan tidak terlalu banyak perubahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×