Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) pada Rabu (18/2) pekan lalu. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan hal tersebut tidak akan mengganggu produksi industri berbasis air minum.
Ansari Bukhari, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian mengatakan dengan adanya keputusan tersebut, perusahaan berbasis air masih bisa tetap berproduksi sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. "Menurut saya tidak masalah, tidak mengganggu produksi," ujar Ansari pada Rabu (25/2).
Menurutnya, keputusan tersebut sebetulnya punya semangat agar mencegah agar air tidak dikuasai oleh sekelompok orang atau investor tertentu.
"Fokus isunya soal adanya ketentuan privatisasi soal pengelolaan air. Nah itu yang ingin dicegah. Karena di Undang-Undang Dasar disebutkan bahwa air dan tanah milik negara dan untuk digunakan kepada rakyat seluas-luasnya," ujar Ansari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News