kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ini tanggapan Kemenperin soal UU Sumber Daya Air


Rabu, 25 Februari 2015 / 14:03 WIB
ILUSTRASI. SeaBank akan hadirkan fitur setor dan tarik tunai


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) pada Rabu (18/2) pekan lalu. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan hal tersebut tidak akan mengganggu produksi industri berbasis air minum.

Ansari Bukhari, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian mengatakan dengan adanya keputusan tersebut, perusahaan berbasis air masih bisa tetap berproduksi sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. "Menurut saya tidak masalah, tidak mengganggu produksi," ujar Ansari pada Rabu (25/2).

Menurutnya, keputusan tersebut sebetulnya punya semangat agar mencegah agar air tidak dikuasai oleh sekelompok orang atau investor tertentu.

"Fokus isunya soal adanya ketentuan privatisasi soal pengelolaan air. Nah itu yang ingin dicegah. Karena di Undang-Undang Dasar disebutkan bahwa air dan tanah milik negara dan untuk digunakan kepada rakyat seluas-luasnya," ujar Ansari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×