Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pelaku usaha batubara khawatir, aturan wajib kapal nasional bisa mengganggu kinerja ekspor komoditas emas hitam ini. Keresahan ini antara lain datang dari PT Toba Bara Sejahtera Tbk (TOBA).
Corporate Secretary TOBA Pingkan Ratna Melati mengakui, pihaknya khawatir kesiapan dan ketersediaan kapal nasional yang masih minim bakal menghambat kegiatan ekspor. Menurut Pingkan, kecemasan itu tak hanya datang dari TOBA, namun juga dirasakan oleh perusahaan batubara lainnya.
Baca Juga: Polemik wajib kapal nasional, mengancam 35% penjualan batubara Bukit Asam (PTBA)
"Para pelaku usaha batubara berpendapat bahwa penerapan tersebut akan menghambat kegiatan ekspor batubara secara nasional. Kekhawatiran ini karena jumlah dan spesifikasi kapal berbendera Indonesia sangat sedikit dan tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan ekspor batubara dari Indonesia," terangnya saat dihubungi Kontan.co.id, Jum'at (21/2).
Asal tahu saja, aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 yang kemudian diubah untuk kedua kalinya dalam Permendag Nomor 80 Tahun 2018. Dengan aturan itum mulai 1 Mei 2020 ekspor batubara wajib menggunakan kapal nasional.
Sementara itu, Pingkan mengatakan, secara umum pengiriman ekspor batubara masih menggunakan skema Free on Board (FOB) dimana kewajiban untuk menyediakan kapal menjadi tanggung jawab importir atau pembeli.