kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.311   29,00   0,18%
  • IDX 7.061   -3,68   -0,05%
  • KOMPAS100 1.024   -0,24   -0,02%
  • LQ45 796   0,39   0,05%
  • ISSI 225   0,01   0,01%
  • IDX30 416   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 493   -0,43   -0,09%
  • IDX80 115   -0,09   -0,08%
  • IDXV30 119   -0,01   -0,01%
  • IDXQ30 136   -0,13   -0,10%

Ini tanggapan TOBA dan BUMI soal wajib kapal nasional untuk ekspor batubara


Jumat, 21 Februari 2020 / 21:52 WIB
Ini tanggapan TOBA dan BUMI soal wajib kapal nasional untuk ekspor batubara
ILUSTRASI. Sejumlah pelaku usaha batubara khawatir, aturan wajib kapal nasional. REUTERS/Edgar Su/File Photo


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

Implementasi Permendag 82/2017 ini, sambung Pingkan, akan berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan ekspor batubara baik dari masing-masing pelaku usaha dan juga secara nasional.

Baca Juga: Kemendag: Penerapan wajib angkutan nasional untuk ekspor batubara masih tetap sama

"TOBA juga telah menyampaikan aspirasi mengenai kendala-kendala implementasi Permendag 82/2017 ini kepada pemerintah melalui asosiasi terkait," sebut Pingkan.

Dihubungi terpisah, Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava mengatakan, ekspor batubara BUMI juga berbasis skema FOB. Kendati begitu, Dileep optimistis kekhawatiran para pelaku usaha akan menjadi perhatian pemerintah.

Dengan demikian, akan ada solusi dari persoalan ini sehingga ekspor batubara tidak terhambat. "Kami yakin masalah ini akan mendapat perhatian, dan semoga ada win-win solution sehingga ekspor batubara tetap tidak terdampak," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×