kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.598.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.761   68,00   0,38%
  • IDX 6.462   25,58   0,40%
  • KOMPAS100 852   2,28   0,27%
  • LQ45 648   1,42   0,22%
  • ISSI 224   1,27   0,57%
  • IDX30 360   1,29   0,36%
  • IDXHIDIV20 450   2,37   0,53%
  • IDX80 97   0,26   0,27%
  • IDXV30 124   0,43   0,35%
  • IDXQ30 116   0,50   0,43%

Ini tanggapan TOBA dan BUMI soal wajib kapal nasional untuk ekspor batubara


Jumat, 21 Februari 2020 / 21:52 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah pelaku usaha batubara khawatir, aturan wajib kapal nasional. REUTERS/Edgar Su/File Photo


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

Implementasi Permendag 82/2017 ini, sambung Pingkan, akan berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan ekspor batubara baik dari masing-masing pelaku usaha dan juga secara nasional.

Baca Juga: Kemendag: Penerapan wajib angkutan nasional untuk ekspor batubara masih tetap sama

"TOBA juga telah menyampaikan aspirasi mengenai kendala-kendala implementasi Permendag 82/2017 ini kepada pemerintah melalui asosiasi terkait," sebut Pingkan.

Dihubungi terpisah, Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava mengatakan, ekspor batubara BUMI juga berbasis skema FOB. Kendati begitu, Dileep optimistis kekhawatiran para pelaku usaha akan menjadi perhatian pemerintah.

Dengan demikian, akan ada solusi dari persoalan ini sehingga ekspor batubara tidak terhambat. "Kami yakin masalah ini akan mendapat perhatian, dan semoga ada win-win solution sehingga ekspor batubara tetap tidak terdampak," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×