kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini yang bakal diatur Kemenhub soal penggunaan skuter listrik


Rabu, 27 November 2019 / 11:36 WIB
Ini yang bakal diatur Kemenhub soal penggunaan skuter listrik
ILUSTRASI. Marak para muda-mudi bermain Scoter Grabwheels, seperti terlihat saat melintas di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat(15/11/2019). WARTA KOTA/Henry Lopulalan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan peraturan terkait penggunaan skuter listrik. Aturan tersebut akan dimuat melalui Surat Edaran tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan maka setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca Juga: Toyota recall 12.637 unit Alphard di China, untuk Indonesia aman

Dalam Surat Edaran tersebut akan dijelaskan persyaratan teknis yang dimaksud berupa motor penggerak yang meliputi motor bakar, motor listrik dan kombinasi motor bakar dan motor listrik.

“Motor penggerak  tersebut adalah motor yang dirancang untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan yang tidak lebih dari 25 kilometer per jam pada jalan datar harus mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan sudut kemiringan minimum 8 derajat dengan kecepatan minimum 20 km per jam pada segala kondisi jalan,” jelas Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (27/11).

Tak hanya itu, Kemenhub pun meminta Pemerintah Daerah untuk turut membuat pengaturan pengoperasian terhadap kendaraan bermotor kecepatan rendah.

“Pengaturan operasi tersebut antara lain pengemudinya minimal berusia 17 tahun dan wajib menggunakan helm yang sudah berlogo SNI. Demikian pula dengan remnya haruslah dapat bekerja dengan maksimal jika dioperasikan pada kecepatan 25 km per jam dan dapat berhenti sepenuhnya dalam jarak paling jauh 9 meter dari titik awal pengereman,” ujar Budi.

Baca Juga: Jokowi pastikan Hyundai bangun pabrik di Cikarang pada Januari tahun depan

Tak hanya itu, syarat lain adalah skuter listrik harus dilengkapi dengan sistem lampu dan/atau alat pemantul cahaya dan tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan.

Dalam hal kendaraan bermotor menggunakan motor penggerak berupa motor listrik, maka baterai dan motor harus menyatu dengan kuat terhadap unit kendaraan untuk mencegah terlepasnya beberapa komponen ketika beroperasi.

Bila skuter listrik dirancang untuk mengangkut penumpang, maka kendaraan tersebut dapat digunakan untuk mengangkut penumpang. Namun, skuter listrik tidak diperbolehkan mengangkut penumpang jika dirancang untuk 1 orang. Skuter listrik juga listrik dapat memiliki setang kemudi, pedal dan/atau alat pengendali lainnya yang dapat bekerja secara maksimal.

Baca Juga: Pertamina akan rambah bisnis baterai untuk mendukung program mobil listrik

Selanjutnya, skuter listrik dapat dioperasikan dengan dibantu tenaga manusia, namun tidak diperbolehkan untuk dibawa oleh pengemudi dalam keadaan mabuk atau yang dapat mengganggu konsentrasi dalam mengemudi.

“Skuter listrik juga dioperasikan pada jalur tertentu atau kawasan tertentu yang dilengkapi dengan perlengkapan jalan, seperti yang telah diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta misalnya skuter listrik dapat dioperasikan di jalur sepeda,” tutur Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×