kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Inilah 49 perusahaan yang jadi objek vital negara


Selasa, 02 September 2014 / 14:54 WIB
Inilah 49 perusahaan yang jadi objek vital negara


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) menetapkan 49 perusahaan dan 14 kawasan industri sebagai objek vital nasional industri (OVNI). Penetapan tersebut dilakukan guna meningkatkan rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan usaha, serta mampu merangsang investasi di bidang industri.

Perusahaan yang masuk kategori objek vital terdiri dari perusahaan BUMN, emiten industri dan industri skala besar dari segi padat modal maupun padat karya yang mempunyai pengaruh besar di industri nasional. Adapun sektor-sektor industri perusahaan tersebut beragam mulai dari kimia dasar, baja, kertas, agribisnis, makanan dan minuman, semen, dan elektronika. 

Perusahaan itu antara lain PT Krakatau Steel Tbk, PT Chandra Asri Petrochemichal Tbk, PT Petrokimia Gresik, PT Indonesia Asahan Alumunium, PT Pupuk Sriwidjaja, PT Semen Baturaja, PT Semen Gresik, PT Semen Padang, PT Holcim Indonesia, PT Indocement Tunggal Prakarsa, PT LEN, PT INTI, PT Indofood Sukses Makmur. Selain itu ada PT Indah KIta Pulp and Paper, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, dan lain-lain.

Sementara itu kawasan industri yang termasuk OVNI adalah PT Kawasan Berikat Nusantara, Kawasan Industri Terpadu Kabil, Modern Cikande Industrial Estate, Kaltim Industrial Estate, dan lain-lain. 

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, pertumbuhan ekonomi industri dan investasi Indonesia bergantung pada keamanan dan kegiatan usaha. "Industri merupakan salah satu penopang ekonomi. Hal ini tentunya sangat didukung oleh tingkat keamanan dan kenyamanan berinvestasi di Indonesia," ujarnya pada Selasa (2/8).

Penetapan 49 perusahaan dan 14 kawasan industri sebagai OVNI melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 466 tahun 2014 yang dipayungi oleh Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Objek Vital Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×