Reporter: Petrus Dabu |
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah merilis peraturan baru mengenai sistem tarif (feed in tariff) listrik panas bumi dari pengembang swasta kepada PT PLN (Persero).
Revisi tarif itu tertuang dalam Peraturan Menteri No 22 tahun 2012. Selain menaikkan harga jual listrik, beleid itu masih memberi peluang negoisasi business to business bagi pengembang yang telah meneken perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) dengan PLN.
Berikut perincian tarif baru panas bumi:
- Sumatera: US$ 10 sen per kWh (tegangan tinggi) dan 11,5 sen per kWh (tegangan menengah).
- Jawa, Madura, Bali: US$ 11 sen per kWh (tegangan tinggi) dan 12,5 sen per kWh (tegangan menengah).
- Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat,dan Sulawesi Tenggara: US$ 12 sen per kWh (tegangan tinggi) dan 13,5 sen per kWh (tegangan menengah).
- Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo: US$ 13 sen per kWh (tegangan tinggi) dan 14,5 per kWh (tegangan menengah).
- Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur: US$ 15 sen per kWh (tegangan tinggi) dan 16,5 sen per kWh (tegangan menengah).
- Maluku dan Papua: US$ 17 sen per kWh (tegangan tinggi) dan US$ 18,5 sen per kWHh (tegangan menengah).
Harga baru di atas berlaku untuk :
a. Pemegang izin usaha panas bumi setelah terbitnya peraturan menteri tersebut
b. Pemegang kuasa, izin atau kontrak pengusahaan panas bumi yang ada sebelum diundangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi yang telah memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik, yang akan menambah kapasitas terhadap perjanjian jual beli tenaga listrik yang telah disepakati
c. Pemegang kuasa, izin atau kontrak pengusahaan panas bumi yang ada sebelum diundangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi yang masa perjanjian jual beli tenaga listriknya sudah berakhir dan akan memperpanjangnya
d. Pemegang kuasa, izin atau kontrak pengusahaan panas bumi yang ada sebelum diundangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi yang telah memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik, baik yang telah maupun yang belum menghasilkan listrik atau uap, sepanjang disepakati antara para pihak dalam perjanjian untuk melakukan perubahan harga penjualan listrik atau uap.
e. Pemegang izin usaha panas bumi yang akan melakukan perjanjian jual beli tenaga listrik, sepanjang disepakati antara para pihak dalam perjanjian, dan dimungkinkan oleh perjanjian jual beli tenaga listrik tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News