Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Indonesian National Shipowners Association (INSA) menyambut baik Keputusan Menteri Perdagangan Indonesia tentang Pembentukan tim penggunaan terms of delivery cost insurance freight (CIF) dalam kegiatan ekspor. Aturan yang dimaksud adalah Kepmendag Nomor 127.1/M-DAG/KEP/3/2013.
Carmelita Hartoto, Ketua Umum INSA mengatakan, aturan itu membuka kesempatan perusahaan pelayaran nasional melayani angkutan luar negeri (beyond cabotage). Sebelum ada aturan itu, angkutan kapal ekspor menggunakan sistem Freight On Board (FOB) atau eksportir menyerahkan barang di tempat yang ditentukan.
"Selama ini angkutan ekspor menggunakan kapal asing (FOB). Jadi dengan aturan baru tersebut kami dapat menghemat devisa negara," ujar Carmelita saat jumpa pers di kantor Kadin, Rabu (29/5). Carmelita menjelaskan, aturan Kemendag yang sudah diusulkan sejak tahun 2010 itu merupakan langkah maju dari pemerintah.
Mengenai potensi angkutan ekspor Indonesia, INSA memperkirakan angka 700 juta ton per tahun. Nilai angkut ekspor itu mencatat nilai Rp 120 triliun tiap tahunnya. Dengan adanya aturan baru ini, Camelia yakin bisa menyelamatkan usaha bongkar muat pelabuhan, galangan industri kapal dan sektor perbankan di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan, penggunaan CIF bisa menaikkan ekspor sebesar 8-10%, sekaligus merangsang pertumbuhan usaha transportasi, perbankan dan asuransi di Indonesia. Dengan CIF, barang ekspor sudah dibayar oleh penjual sampai ke pelabuhan tujuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News