Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Test Test
JAKARTA. Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengkritisi pengecualian pemberlakuan asas cabotage untuk jenis kapal lepas pantai oleh pemerintah. Asas cabotage adalah asas yang mewajibkan seluruh kapal angkutan harus berbendera Indonesia mulai 2011.
Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan INSA Paulis A. Djohan menilai, kesepakatan tersebut menunjukkan kekhawatiran pemerintah tidak mampu menjalankan road map cabotage sesuai Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5/2005.
Pada 4 November 2009, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), serta PT Pertamina (Persero), meneken kesepakatan tersebut.
Dalam kesepakatan itu, Pemerintah memberikan pengecualian dalam hal pemberlakuan asas cabotage kepada kapal-kapal yang memuat minyak dan gas (migas) serta kapal jenis tertentu yang lain. Dengan kata lain, muatan migas boleh diangkut dengan kapal berbendera asing saat asas cabotage berlaku pada tahun 2011.
Pemerintah, menurut Paulis, khawatir road map cabotage berdasarkan aturan tersebut akan gagal dilaksanakan sesuai tenggat waktu. Sehingga memberikan pengecualian untuk kapal lepas pantai. "Padahal Instruksi Presiden Nomor 5/2005 itu sudah terbit empat tahun lalu, dan harusnya waktu tersebut sudah cukup untuk bisa menerapkan asas tersebut saat ini," kata Paulis, Kamis (12/11).
Meskipun mengkritik pengecualian penerapan cabotage sampai melewati tenggat waktu 2011, namun INSA, menurut Paulis, akan meminta anggotanya untuk berusaha memenuhi tenggat tersebut.
Sayangnya, tidak satu pun pejabat Departemen Perhubungan yang dihubungi Kontan bersedia menanggapi kritikan INSA itu. Direktur
Jenderal Perhubungan Laut Sunaryo dan Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Bobby R. Mamahit tidak menanggapi konfirmasi Kontan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News