Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan teknis insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah. Aturan tersebut akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Saat ini PMK-nya sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat (3/11).
Bendahara Negara menyebut, pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian rumah ini berlaku mulai masa pajak November 2023.
PPN DTP ini diberikan untuk rumah komersial atau rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar selama periode 14 bulan. Pada November 2023 hingga Juni 2024, pemerintah akan menanggung 100% PPN pembelian rumah.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III-2023 Mungkin Naik, Didorong Konsumsi Rumah Tangga
Kemudian, pada Juli 2024 hingga Desember 2024, besaran insentif PPN DTP akan dipangkas hanya menjadi 50% saja.
"Fasilitas PPN DTP ini akan diberikan kepada pembeli, satu rumah per satu NIK atau NPWP," katanya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran dengan total Rp 3,2 triliun untuk insentif di sektor properti. Stimulus ini masuk dalam paket kebijakan pemerintah dalam melindungi perekonomian dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News