Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - Kemudahan impor tekstil dan produk tekstil yang diberikan pemerintah untuk Industri Kecil Menengah (IKM) produsen, diharapkan mampu meningkatkan daya saing tekstil lokal. Namun, pemerintah masih perlu melakukan evaluasi terhadap insentif itu.
Pemberian insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Pasal 23 Permendang tersebut menyebutkan bahwa perusahaan industri kecil dan menengah pemilik Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dikecualikan dari ketentuan verifikasi atau penelurusan teknis oleh surveyor yang dituangkan dalam bentuk Laporan Surveiyor (LS).
Dengan demikian, IKM khusus produsen, yang melakukan kegiatan impor TPT dikecualikan dari proses LS tersebut. Selama ini, dalam proses LS, surveyor juga memungut imbalan jasa yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, relaksasi impor tekstil dan produk tekstil oleh IKM produsen dengan meniadakan tahapan verifikasi oleh surveyor yang dituangkan dalam Laporan Surveyor (LS), akan memudahkan IKM yang membutuhkan bahan baku tekstil impor. Sebab, ketergantungan impor bahan baku tekstil cukup besar.
Namun menurutnya, kemudahan untuk impor produk tekstil justru mengarah pada liberalisasi. "Kalau impor barang jadi yang dipermudah impornya nanti produsen lokal yang justru kena dampaknya. Bisa banjir impor nanti," kata Bhima kepada Kontan.co.id, Minggu (1/10).
Bhima juga mengatakan, pemerintah harus betul-betul mencermati penerima manfaat kemudahan tersebut. Menurutnya, IKM yang mendapat manfaat tersebut harus jelas.
"Jangan sampai impor bahan baku tekstil bukan untuk industri kecil, tetapi untuk jasa perdagangan. Jadi pemerintah tetap harus berhati-hati agar barang impor tidak bocor dan merugikan," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News