Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk industri padat karya termasuk industri sepatu.
Insentif ini diberikan sebagai kompensasi atas kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang bakal berlaku pada 2025 mendatang. Berbagai insentif ini diantaranya diberikan insentif pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan.
Pemerintah juga memberikan diskon 50% iuran jaminan kecelakaan kerja selama 6 bulan.
Untuk industri, pemerintah memberikan pembiayaan industri padat karya berupa revitalisasi mesin untuk produktivitas dengan subsidi bunga 5% untuk kredit investasi.
Baca Juga: Insentif Investment Allowance untuk Industri Padat Karya Sepi Peminat
Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko mengatakan, pelaku usaha dalam negeri umumnya sudah tidak lagi melakukan investasi baru ditengah berbagai tekanan bisnis yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Pihaknya berharap pemerintah memastikan agar insentif diberikan pada Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) alih-alih untuk Penanaman Modal Asing (PMA).
"Justru yang saya khawatirkan ganti mesin ini terjadi nanti memberikan subsidi kepada investor-investor yang baru masuk atau asing. Kalau investor dalam negeri sudah tidak ada sih, Jadi nanti bisa saja terjadi salah sasaran," kata Eddy kepada Kontan, Rau (18/12).
Eddy mengatakan, perlu ada kepastian dari pemerintah soal ketentuan insentif ini. Menurutnya, pemerintah perlu memprioritaskan insentif bagi PMDN dan bukan untuk PMA. Apalagi, PMA lebih banyak menyasar pasar ekspor.
Selanjutnya: Harga Cabai Merah Keriting dan Daging Ayam Ras Naik di Gorontalo, Rabu (18/12)
Menarik Dibaca: Prakiran Cuaca Jakarta Besok (19/12), Ini Daerah yang bakal Diguyur Hujan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News