Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengakhiri era pajak gratis kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai ambigu dan inkonsisten, setelah sebelumnya pemerintah gencar mengiming-imingi insentif pajak nol persen untuk mendorong adopsi kendaraan listrik.
Dalam beleid yang terbit dan berlaku per April 2026 tersebut, kendaraan listrik tetap ditetapkan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, pemilik mobil dan sepeda motor listrik tidak lagi otomatis menikmati fasilitas pajak gratis seperti sebelumnya.
Perubahan paling krusial terletak pada skema insentif. Dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026, pemerintah masih membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak. Namun, fasilitas tersebut hanya berlaku untuk kendaraan listrik dengan tahun produksi sebelum 2026.
Baca Juga: Kemenperin Genjot Vokasi Industri, Serapan Lulusan Ditargetkan Tembus 100%
Dengan demikian, kendaraan listrik baru mulai 2026 berpotensi dikenakan pajak normal yang besarannya mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan komponen tambahan lainnya. Skema ini menandai pergeseran arah kebijakan, dari sebelumnya agresif memberikan insentif menuju normalisasi pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, implementasi teknis kebijakan masih menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat.
“Diserahkan ke daerah, tapi tetap diberikan insentif,” ujarnya kepada Kontan, Senin (20/4/2026).
Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tetap menyiapkan skema insentif untuk menjaga daya tarik kendaraan listrik. Insentif ini akan disesuaikan dengan ruang fiskal daerah tanpa melanggar aturan baru.
Namun di sisi lain, perubahan kebijakan ini memunculkan kritik dari kalangan ekonom dan pengamat yang menilai arah regulasi menjadi tidak konsisten.
Chief Executive Officer Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai, penghapusan mandat pajak nol persen berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Menurut dia, dalam UU tersebut kendaraan berbasis energi terbarukan diarahkan untuk tidak menjadi objek pajak. Sementara Permendagri 11/2026 justru menetapkan kendaraan listrik sebagai objek pajak melalui skema NJKB.
“Ini menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengganggu kepercayaan investor,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Fabby menambahkan, inkonsistensi kebijakan juga berisiko menghambat target pemerintah mencapai 2 juta mobil listrik dan 13 juta motor listrik pada 2030. Padahal, adopsi kendaraan listrik diproyeksikan dapat menghemat devisa impor hingga Rp 49 triliun dan menekan subsidi BBM Rp 18,3 triliun per tahun.
Ia bahkan mengingatkan, kebijakan tersebut berpotensi diuji secara hukum melalui judicial review di Mahkamah Agung jika tidak segera diselaraskan.
Kritik serupa datang dari pakar otomotif Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu. Ia menilai kebijakan ini diterapkan tanpa masa transisi yang memadai, sehingga berpotensi mengejutkan pasar.
“Perubahan mendadak ini meningkatkan biaya kepemilikan dan bisa menurunkan kepercayaan konsumen,” ujarnya kepada Kontan, Senin (20/4/2026).
Yannes juga menyoroti potensi ketimpangan antar daerah akibat tidak adanya standar insentif minimum nasional. Daerah dengan kapasitas fiskal besar seperti Jakarta masih mampu memberikan insentif, sementara daerah lain berpotensi menerapkan pajak penuh.
“Akibatnya bisa muncul fragmentasi kebijakan dan kesenjangan adopsi kendaraan listrik antar wilayah,” katanya.
Dari sisi harga, ia memperkirakan harga on the road (OTR) kendaraan listrik dapat naik sekitar 5%–15%, tergantung kebijakan masing-masing daerah. Kondisi ini berpotensi menahan pembelian konsumen dalam jangka pendek.
Pengamat otomotif Bebin Djuana menilai, kebijakan ini menandai berakhirnya “bulan madu” kendaraan listrik di Indonesia.
“Daya tarik BEV sudah meredup. Kondisi ini berbahaya bagi penjualan otomotif secara umum,” ujarnya kepada Kontan, Senin (20/4/2026).
Di tengah kritik tersebut, pelaku industri memilih bersikap hati-hati. Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia Fransiscus Soerjopranoto mengatakan, pihaknya menghormati kebijakan pemerintah dan masih mengkaji dampaknya.
“Kami memastikan pelanggan tetap mendapatkan pilihan kendaraan listrik yang kompetitif,” ujarnya kepada Kontan, Senin (20/4/2026).
Fransiscus menambahkan, dampak kebijakan terhadap penjualan belum dapat disimpulkan dalam waktu dekat. Menurutnya, diperlukan waktu untuk melihat implementasi di lapangan.
Baca Juga: Target Ekspor Kopi 2026 Hanya 360.000 Ton, Ini Penyebabnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













