kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.840.000   -44.000   -1,53%
  • USD/IDR 17.174   -32,00   -0,19%
  • IDX 7.594   -39,89   -0,52%
  • KOMPAS100 1.050   -4,57   -0,43%
  • LQ45 756   -3,02   -0,40%
  • ISSI 275   -1,90   -0,69%
  • IDX30 401   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 490   -0,83   -0,17%
  • IDX80 118   -0,43   -0,36%
  • IDXV30 138   -1,24   -0,89%
  • IDXQ30 129   -0,39   -0,30%

Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Terancam Melambat


Senin, 20 April 2026 / 18:17 WIB
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Terancam Melambat
ILUSTRASI. Masa bulan madu mobil listrik usai, insentif dipangkas. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menuai sorotan. Pakar menilai, langkah ini berpotensi menekan kepercayaan pasar hingga memperlambat penjualan battery electric vehicle (BEV) dalam beberapa tahun ke depan.

Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, mengatakan kebijakan yang diterapkan tanpa masa transisi memadai membuat konsumen menghadapi kenaikan biaya kepemilikan secara tiba-tiba. Kondisi ini berisiko menurunkan kepercayaan publik, termasuk investor dan pelaku usaha dalam ekosistem kendaraan listrik.

Menurut Yannes, absennya standar insentif minimum nasional juga membuka potensi kesenjangan antar daerah. Wilayah dengan kapasitas fiskal besar seperti Jakarta masih mampu memberikan insentif agresif, sementara daerah lain yang bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD) cenderung mengenakan pajak penuh.

Baca Juga: Harga BBM Non-Subsidi Naik, YLKI Ingatkan Potensi Migrasi Konsumen ke Produk Subsidi

“Akibatnya, bisa muncul fragmentasi kebijakan dan jurang adopsi kendaraan listrik antar wilayah,” ujarnya kepada Kontan, Senin (20/4/2026).

Ia juga mengingatkan, kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan target percepatan kendaraan listrik dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Padahal, pemerintah sebelumnya gencar mendorong pengembangan ekosistem EV nasional.

Dari sisi harga, perubahan skema pajak membuat kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Yannes memperkirakan harga on the road (OTR) BEV berpotensi naik sekitar 5%–15%, tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Kondisi ini akan membuat harga kendaraan listrik semakin bervariasi antar provinsi. Dalam jangka pendek, konsumen dan dealer diperkirakan menunda pembelian sambil menunggu kepastian insentif dari pemerintah daerah.

Baca Juga: KCI Tambah 10 Rangkaian KRL Lewat INKA, Dikirim Bertahap Tahun Ini

“Penjualan BEV nasional pada 2026–2027 berpotensi melambat cukup tajam, terutama di segmen harga terjangkau,” jelasnya.

Senada, pengamat otomotif Bebin Djuana menilai masa bulan madu kendaraan listrik telah berakhir seiring berkurangnya insentif.

“Daya tarik BEV sudah meredup. Kondisi gonjang-ganjing ini berbahaya bagi penjualan otomotif secara umum, karena sebelumnya BEV menjadi harapan untuk mendongkrak angka penjualan,” ujarnya kepada Kontan, Senin (20/4/2026).

Bebin menambahkan, kontribusi kendaraan listrik yang sebelumnya diharapkan menopang industri kini berisiko menurun. Pelaku industri pun masih menunggu dampak kebijakan baru tersebut terhadap kinerja penjualan sepanjang tahun ini.

Sebagai informasi, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengubah skema pengenaan pajak kendaraan bermotor dengan tetap memasukkan kendaraan listrik sebagai objek pajak. Insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB kini hanya berlaku untuk kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026.

Baca Juga: Eni Temukan Cadangan Gas Besar di Lepas Pantai Indonesia, Target Produksi 2028

Artinya, kendaraan listrik produksi baru mulai 2026 tidak lagi otomatis mendapatkan fasilitas pajak nol persen. Selain itu, dasar pengenaan pajak mengacu pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang diperbarui secara berkala.

Dengan perubahan ini, konsumen harus menghitung ulang total biaya kepemilikan kendaraan listrik, tidak hanya dari harga beli tetapi juga beban pajak tahunan.

Kebijakan ini sekaligus menandai pergeseran strategi pemerintah, dari mendorong adopsi melalui insentif besar-besaran menuju normalisasi pajak seiring meningkatnya populasi kendaraan listrik di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×