kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Insentif mobil murah tunggu aturan teknis


Selasa, 04 Juni 2013 / 09:00 WIB
Insentif mobil murah tunggu aturan teknis
ILUSTRASI. Nasabah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menunggu antrean di kantor BSI Regional XI Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (5/4/2021).ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.


Reporter: Cindy Silviana Sukma | Editor: Markus Sumartomjon

JAKARTA. Bulan Juni ini, kepastian beleid yang ditunggu pabrikan otomotif soal mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) akan keluar. Namun, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemperin), belum bisa memastikan kapan pastinya beleid ini bakal terbit.

Menurut Menteri Perindustrian Muhammad Sulaeman Hidayat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah tidak melihat ada persoalan di beleid yang induknya bernama Low Emition Carbon (LEC). "Sebetulnya tidak ada masalah dengan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut. Presiden dari dulu sudah menyepakati," katanya, Senin (3/6).

Dalam PP soal emisi gas buang, menurut Hidayat tercantum lima jenis sistem penghematan energi. Salah satunya soal LCGC.

Hidayat mengklaim, PP emisi gas buang ini sudah diteken Presiden. Persoalannya, PP ini masih bersifat kebijakan secara umum. Nah, saat ini, yang menjadi penghambat aturan LCGC keluar justru terletak pada aturan teknis dari PP tersebut yang berbentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin), termasuk rincian aturan soal LCGC. "Ini yang sekarang sedang kami sinkronkan dengan Kementerian lain seperti Menko Perekonomian dan Kementerian Keuangan," jelasnya. Sayang, Hidayat enggan membeberkan isi dari aturan teknis dari aturan LEC tersebut.

Menurut Budi Darmadi, Dirrektur Jenderal Industri Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin, Permenperin soal emisi gas buang ini sudah mereka harmonisasikan dengan kementerian lain. "Biasanya, kami menunggu beberapa hari untuk dikeluarkan setelah PP-nya resmi keluar," sebutnya.

Budi memproyeksikan, beleid LCGC dapat keluar Juni ini. Kapan persisnya Budi tidak bisa memprediksi. Yang jelas, beleid LCGC ini berisi insentif pajak kepada pabrikan otomotif, seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga 0% bagi produsen yang membangun pabrik mobil di Indonesia dan memproduksi dengan komponen lokal minimal 80%.

Saat ini, PT Toyota Astra Motor dan PT Astra Daihatsu Motor telah siap memproduksi mobil LCGC dengan Toyota Agya dan Daihatsu Ayla. Adapun PT Suzuki Indomobil Sales , PT Honda Prospect Motor dan PT Nissan Motor Indonesia sudah mempersiapkan pembangunan pabrik dan pengembangan mobilnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×