kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.304   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.533   43,20   0,58%
  • KOMPAS100 1.070   7,34   0,69%
  • LQ45 793   -2,68   -0,34%
  • ISSI 254   0,66   0,26%
  • IDX30 409   -1,29   -0,31%
  • IDXHIDIV20 467   -2,82   -0,60%
  • IDX80 120   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 131   -0,56   -0,43%

Insentif Pembelian Motor Listrik Kapan Berlaku? Menperin: Masih Dibahas


Rabu, 11 Juni 2025 / 04:30 WIB
Insentif Pembelian Motor Listrik Kapan Berlaku? Menperin: Masih Dibahas
ILUSTRASI. Pemerintah masih terus mematangkan skema insentif untuk pembelian motor listrik. Insentif tersebut akan berlaku tahun ini.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melanjutkan kebijakan insentif pembelian motor listrik. Namun, kebijakan itu masih dalam pembahasan.

Pemerintah masih terus mematangkan skema insentif untuk pembelian motor listrik. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pembahasan insentif tersebut saat ini masih berlangsung di internal pemerintah.

“Masih dibahas di kantor, di Lapangan Banteng (Kemenko Perekonomian)," kata Agus saat ditemui usai menghadiri persemian pabrik DVCI di Cikarang, Selasa (10/6).

Saat ditanya apakah insentif bakal direalisasikan di kuartal kedua tahun ini, Agus menjawab singkat, “Dibahas di Lapangan Banteng," tegasnya.

Baca Juga: Sudah Disetujui Sri Mulyani, Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Berlanjut di 2025

Sebelumnya, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza memastikan bahwa program insentif pembelian motor listrik senilai Rp 7 juta per unit tetap akan dilanjutkan pada 2025. “(Insentif) motor listrik lanjut,” ujar Faisol saat ditemui awak media, Jumat (23/5).

Faisol juga menyebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan lampu hijau atas kelanjutan program ini. Adapun besaran kuota insentif diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. “Lanjut, Bu Menkeu sudah setuju,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan implementasi program insentif tersebut masih menunggu terbitnya regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

"Kuotanya nanti tergantung waktunya, ya. Kan ini waktunya tinggal 6 bulan ke depan,” ujar Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×