kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.252   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.205   -17,34   -0,24%
  • KOMPAS100 1.050   -5,56   -0,53%
  • LQ45 807   -3,04   -0,38%
  • ISSI 232   -0,65   -0,28%
  • IDX30 419   -2,43   -0,58%
  • IDXHIDIV20 491   -2,62   -0,53%
  • IDX80 118   -0,52   -0,44%
  • IDXV30 120   -1,48   -1,22%
  • IDXQ30 135   -0,36   -0,26%

Insentif Pembelian Motor Listrik Kapan Berlaku? Menperin: Masih Dibahas


Rabu, 11 Juni 2025 / 04:30 WIB
Insentif Pembelian Motor Listrik Kapan Berlaku? Menperin: Masih Dibahas
ILUSTRASI. Pemerintah masih terus mematangkan skema insentif untuk pembelian motor listrik. Insentif tersebut akan berlaku tahun ini.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melanjutkan kebijakan insentif pembelian motor listrik. Namun, kebijakan itu masih dalam pembahasan.

Pemerintah masih terus mematangkan skema insentif untuk pembelian motor listrik. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pembahasan insentif tersebut saat ini masih berlangsung di internal pemerintah.

“Masih dibahas di kantor, di Lapangan Banteng (Kemenko Perekonomian)," kata Agus saat ditemui usai menghadiri persemian pabrik DVCI di Cikarang, Selasa (10/6).

Saat ditanya apakah insentif bakal direalisasikan di kuartal kedua tahun ini, Agus menjawab singkat, “Dibahas di Lapangan Banteng," tegasnya.

Baca Juga: Sudah Disetujui Sri Mulyani, Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Berlanjut di 2025

Sebelumnya, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza memastikan bahwa program insentif pembelian motor listrik senilai Rp 7 juta per unit tetap akan dilanjutkan pada 2025. “(Insentif) motor listrik lanjut,” ujar Faisol saat ditemui awak media, Jumat (23/5).

Faisol juga menyebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan lampu hijau atas kelanjutan program ini. Adapun besaran kuota insentif diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. “Lanjut, Bu Menkeu sudah setuju,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan implementasi program insentif tersebut masih menunggu terbitnya regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

"Kuotanya nanti tergantung waktunya, ya. Kan ini waktunya tinggal 6 bulan ke depan,” ujar Airlangga.

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Hari Ini Kaltim: IKN, Balikpapan, Samarinda dan Wilayah Lain

Menarik Dibaca: Cek Jadwal KRL Solo-Jogja pada 11 Juni 2025 Tujuan Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×