kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Insentif untuk industri unggulan selesai sebelum akhir tahun


Sabtu, 27 November 2010 / 00:20 WIB
ILUSTRASI. Pembukaan Indonesia Investment Forum


Reporter: Herlina KD | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kementerian Perindustrian memastikan insentif untuk upaya hilirisasi tiga sektor industri yaitu sawit, karet dan kakao akan selesai sebelum tahun depan. Kementerian Keuangan juga telah sepakat untuk memberikan insentif bagi hilirisasi tiga sektor industri unggulan ini.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Benny Wachjudi mengatakan Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan sudah sepakat untuk mendukung tiga sub sektor ini untuk mendapat insentif dan masuk di dalam revisi Peraturan Pemerintah No 62 tahun 2008 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal. "Dalam pertemuan tadi malam kami mengkonkretkan saja bentuk insentif yang akan dimasukkan dalam revisi PP 62 tahun 2008, secara keseluruhan kita akan fokus untuk mendukung langkah hilirisasi," kata Benny Jumat (26/11).

Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Peridustrian Arryanto Sagala menambahkan sebenarnya menurut Direktorat Jenderal Pajak, insentif yang diberikan di dalam PP No 62 tahun 2008 sudah cukup menarik. Tapi kriteria yang dibuat masih terlalu tinggi. Ia mencontohkan, untuk jumlah tenaga kerja misalnya minimal harus 1.000 orang.

Sementara itu, ada banyak investasi yang masuk bersifat capital intensif. Alhasil, "Ketika masuk ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) investasi ini tidak bisa mendapatkan insentif," ujar Arryanto.

Ia menjelaskan, jenis insentif yang diberikan antara lain seperti pengurangan pajak 30% selama lima tahun. Rencananya, dalam jangka panjang sedang digodok mengenai pemberian insentif yang sifatnya pembebasan pajak. "Masih ada beberapa proses yang dijalani dan masih ada pembicaraan untuk mematangkan rencana penyempurnaan ini," ungkap Arryanto.

Untuk saat ini, pembahasan mengenai pemberian insentif pajak ini memang difokuskan untuk tiga sektor komoditas ini, yaitu sawit, karet dan kakao. Tapi, Arryanto bilang, ke depan akan dimasukkan sektor komoditas yang lain seperti petrokimia.

Peraturannya sama seperti PP 62, tapi memperbanyak komoditas hilir, nanti secara bertahap akan dimasukkan komoditas lain selain 3 komoditas tadi misalnya tahun depan revisi untuk petrokimia siap dimasukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×