kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.923   27,00   0,16%
  • IDX 7.164   -138,03   -1,89%
  • KOMPAS100 989   -24,52   -2,42%
  • LQ45 732   -14,72   -1,97%
  • ISSI 252   -6,20   -2,41%
  • IDX30 398   -8,38   -2,06%
  • IDXHIDIV20 499   -11,65   -2,28%
  • IDX80 112   -2,43   -2,13%
  • IDXV30 136   -1,81   -1,31%
  • IDXQ30 130   -3,03   -2,28%

Investor Asing Migas Hengkang dari Indonesia, Ini Masalahnya


Sabtu, 13 Mei 2023 / 16:28 WIB
Investor Asing Migas Hengkang dari Indonesia, Ini Masalahnya
ILUSTRASI. Ada tiga hal yang membuat iklim investasi hulu migas Indonesia kurang kompetitif sehingga investor asing hengkang dari RI. . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo

Selain itu, pasal 31 UU Migas No 22 Tahun 2001 mengatur bahwa perpajakan kontrak PSC mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku umum (lex generalis) sehingga para kontraktor PSC dikenakan ketentuan fiskal PSC non assume and discharge.

Pri melihat memang ada upaya untuk memperbaiki hal tersebut oleh pemerintah, salah satunya melalui mekanisme restitusi pajak dan penetapan tarif 0% atas jenis pajak atau pungutan tertentu. 

Namun, secara teknis dan administrasi hal itu tetap dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan aspek fiskal bagi kontrak PSC. “Hal ini tentu berpengaruh kepada iklim investasi migas Indonesia dan daya tarik investasi,” ujar dia.

Baca Juga: Medco Energi (MEDC) Siap Buyback Rp 120 Miliar, Cermati Rekomendasi Sahamnya

Di sisi lain, ke depannya investasi hulu migas pun juga akan mengalami tantangan yang besar karena adanya tren transisi energi. Pri menilai, RUU Migas juga harus mengadopsi isu transisi energi di dalamnya, salah satunya mengatur adopsi teknologi CCS/CCUS sebagai kesatuan integral dari operasi perminyakan dan biaya operasi. 

Pasalnya, biaya untuk mengadopsi CCS/CCUS sangat besar, maka diperlukan insentif yang lebih menarik dan kepastian hukum jika pemerintah mau menarik minat KKKS asing ke Indonesia. 

“Butuh banyak terobosan kebijakan seperti kontrak khusus untuk lapangan berumur tua (mature). Makanya perlu landasan hukum yang kuat. Di situ relevansinya revisi UU migas perlu segera dibereskan,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×