CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.509.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.905   -55,00   -0,35%
  • IDX 7.047   -67,28   -0,95%
  • KOMPAS100 1.072   -14,11   -1,30%
  • LQ45 844   -12,96   -1,51%
  • ISSI 217   -0,77   -0,35%
  • IDX30 431   -7,34   -1,67%
  • IDXHIDIV20 519   -7,43   -1,41%
  • IDX80 123   -1,72   -1,38%
  • IDXV30 127   0,06   0,05%
  • IDXQ30 144   -1,74   -1,19%

Investor Asing Migas Hengkang dari Indonesia, Ini Masalahnya


Sabtu, 13 Mei 2023 / 16:28 WIB
Investor Asing Migas Hengkang dari Indonesia, Ini Masalahnya
ILUSTRASI. Ada tiga hal yang membuat iklim investasi hulu migas Indonesia kurang kompetitif sehingga investor asing hengkang dari RI. . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pendiri Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto, mengatakan ada tiga hal yang membuat iklim investasi hulu migas Indonesia kurang kompetitif.

Tiga faktor ini yang membuat Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Asing dalam beberapa tahun belakangan pada hengkang dari sektor hulu migas tanah air. 

“Ketiga hal tersebut ialah kepastian hukum lemah, fiskal keekonomian rendah dalam pengembalian investasi, dan birokrasi perizinan yang berlapis,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (8/5). 

Maka itu, dia menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Migas perlu segera dibahas dan diselesaikan antara DPR dan pemerintah. Menurutnya, ini adalah sinyal bagi iklim investasi, seberapa serius Indonesia menyelesaikan tiga persoalan utama tersebut. 

Baca Juga: Pengamat: Kebijakan Sektor Energi Maju Mundur, Dominan Dipengaruhi Faktor Politik

Jika tiga persoalan utama tadi tidak diatasi, target produksi 1 juta barel minyak bumi dan 12 miliar kaki kubik gas bumi per hari di 2030 tidak akan bisa dicapai. 

“Menjaga tingkat produksi saat ini saja akan kesulitan,” ujarnya. 

Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 (UU Migas 22/2001) yang masih digunakan saat ini telah meniadakan keistimewaan dalam pengelolaan migas saat ini, di antaranya prinsip Assume and Discharge, pemisahan Production Sharing Contract Agreement (PSC) dengan Keuangan Negara serta Single Door Bureaucracy. 

Menurut dia, ketentuan pada UU Migas No 22 Tahun 2001, pengelolaan keuangan kontrak PSC masuk dalam bagian dari pengelolaan keuangan negara karena pihak yang mewakili negara dalam berkontrak merupakan instansi pemerintah. 

Hal itu berpotensi memunculkan berbagai dampak negatif, seperti persepsi yang cenderung negatif terkait besaran pengembalian biaya operasi (cost recovery), kaitan cost recovery dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta tereksposenya para pihak dalam kontrak PSC dengan hukum karena kerugian investasi migas dapat dianggap merugikan negara. 

Baca Juga: Genjot Kinerja 2023, Wintemar Offshore (WINS) Kejar Kontrak Baru



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×