kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Investor PGN di pasar modal turut dirugikan atas kebijakan harga gas US$ 6


Selasa, 13 April 2021 / 15:53 WIB
Investor PGN di pasar modal turut dirugikan atas kebijakan harga gas US$ 6
ILUSTRASI. Perawatan pipa jaringan gas PGN.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Fendi kemudian mencontohkan perlakuan berbeda pemerintah terhadap PLN yang mendapatkan subsidi listrik. Bahkan sejak tahun 2015 beberapa BUMN konstruksi mendapatkan suntikan dana melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMN) untuk mengembangkan berbagai infrastruktur.

Sementara kepada PGN, yang selama ini mengembangkan infrastruktur gas bumi sebagai energi untuk mengurangi energi impor, tak ada sepeserpun bantuan dari pemerintah.

Menurut Fendi, jika alasannya sebagian saham PGN dimiliki asing hal itu  tidak masuk akal.  Dikotomi asing dan non asing ini tidak positif untuk mendorong pasar modal Indonesia semakin atraktif. Karena banyak BUMN yang mendapat PMN triliunan rupiah, sahamnya di pasar modal juga dikuasai oleh investor asing.

"Dengan membuat kebijakan harga gas $ 6 dan tidak memberikan dukungan pendanaan, pemerintah sebenarnya tidak menginginkan gas bumi ini membesar. Karena sulit bagi PGN untuk terus membangun infrastruktur jika margin bisnisnya sudah dibatasi," tegas Fendi.  

Baca Juga: Bukukan kerugian tahun lalu, simak rekomendasi saham PGAS

Sepanjang tahun 2020, PGN mencatat  kerugian bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk senilai US$ 264,77 juta atau sekitar Rp 3,84 triliun (1 US$ = Rp 14.500).

Kerugian itu terutama disebabkan oleh keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) atas sengketa pajak 2012-2013 yang menetapkan PGN harus membayar beban pajak sebesar US$ 278,4 juta.

Sebelumnya di pengadilan pajak dan banding, PGN memenangkan perkara ini. Beban besar lainnya adalah  penurunan (impairment) aset minyak dan gas  senilai $ 78,9 juta.

Direktur Keuangan PGN Arie Nobelta Kaban menjelaskan, pada tahun 2020 PGN membukukan pendapatan senilai US$2,88 miliar atau turun 25,02% dari realisasi pendapatan tahun 2019 yang mencapai US$ 3,85 miliar.



TERBARU

[X]
×