kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.399   -21,00   -0,13%
  • IDX 7.163   68,57   0,97%
  • KOMPAS100 1.045   14,77   1,43%
  • LQ45 816   13,28   1,65%
  • ISSI 224   1,34   0,60%
  • IDX30 426   6,47   1,54%
  • IDXHIDIV20 506   4,04   0,80%
  • IDX80 118   1,79   1,55%
  • IDXV30 119   0,39   0,33%
  • IDXQ30 140   1,92   1,40%

IPC siap fasilitasi ekspor industri otomotif nasional


Rabu, 05 September 2018 / 17:32 WIB
IPC siap fasilitasi ekspor industri otomotif nasional
ILUSTRASI.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia II atau Indonesia Port Corporation (IPC) terus memodernisasi fasilitas kepelabuhanan untuk mendukung industri di tanah air. 

Peluncuran ekspor kendaraan utuh (CBU) PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia yang telah mencapai 1,3 juta unit pada hari ini membuktikan bahwa IPC berhasil memfasilitasi kegiatan ekspor industri otomotif yang diproduksi di dalam negeri.

Direktur Utama IPC, Elvyn G. Masassya mengatakan, sebagai pintu gerbang utama kegiatan ekspor-impor, fasilitas kepelabuhanan yang dikelola IPC terus dikembangkan untuk memperlancar ekspor-impor.

"Pelabuhan-pelabuhan yang dikelola IPC sedang memasuki era baru, di mana hampir semua kegiatan dan fasilitas pendukungnya memanfaatkan teknologi digital, sehingga aktivitas ekspor impor lebih cepat, lebih mudah dan semakin murah, termasuk untuk memfasilitasi industri otomotif nasional” jelas Elvyn dalam siaran persnya, Rabu (5/9).

Dengan fasilitas yang ada saat ini, lanjut Elvyn, IPC ikut berperan dalam melakukan efisiensi biaya logistik, sehingga sehingga produk industri di tanah air bisa bersaing dan berkompetisi dengan negara-negara lain.

Hal itu sejalan dengan komitmen pemerintah yang mendorong agar industri otomotif Tanah Air dapat berkembang lebih pesat. Misalnya dengan melakukan penyederhanaan regulasi dan mempersiapkan berbagai infrastruktur pendukung.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×