kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.918.000   12.000   0,63%
  • USD/IDR 16.393   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.598   -20,36   -0,27%
  • KOMPAS100 1.061   -3,78   -0,35%
  • LQ45 802   -3,35   -0,42%
  • ISSI 255   -0,39   -0,15%
  • IDX30 415   -1,20   -0,29%
  • IDXHIDIV20 476   -0,77   -0,16%
  • IDX80 120   -0,38   -0,32%
  • IDXV30 124   0,24   0,20%
  • IDXQ30 132   -0,61   -0,46%

IUP Dicabut, Sanksi Denda Menanti 4 Perusahaan Penambang Nikel di Raja Ampat


Selasa, 10 Juni 2025 / 13:24 WIB
IUP Dicabut, Sanksi Denda Menanti 4 Perusahaan Penambang Nikel di Raja Ampat
ILUSTRASI. Pemerintah cabut 4 izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, tetapi IUP Gag Nikel dipertahankan


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup tengah merumuskan pengenaan sanksi denda kepada 4 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Seperti diketahui, 4 IUP nikel telah resmi dicabut oleh pemerintah. Empat perusahaan itu antara lain, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, serta PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Serta PT Nurham.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, ada pelanggaran serius lingkungan hidup yang dilakukan 4 perusahaan tersebut.

Ketika ditanya soal denda, Hanif mengatakan akan ada sanksi denda yang dikenakan kepada 4 perusahaan itu.

Baca Juga: Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang Nikel di Raja Ampat, Izin Gag Nikel Tidak Dicabut

"Ada, nanti kita akan pengawasan detil untuk merumuskan langkah langkah pemulihannya," ujar Hanif di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6).

Sebelumnya, Hanif mengatakan, operasional PT ASP menyebabkan pencemaran akibat settling pond jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam. Hasil pengawasan PPLH menemukan adanya kegiatan tambang nikel di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare.

"PT ASP dari pengawasan lapangan, ada indikasi pencemaran dan perusahaan lingkungan yang ditimbulkan dan akan betul-betul dilakukan penegakan hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata," kata Hanif dalam keterangannya, Senin (9/6).

Selanjutnya, PT KSM melakukan kegiatan di Pulau Kawe, pulau kecil yang berada di kawasan hutan produksi. Berdasarkan pengawasan, ditemukan kegiatan di luar izin kawasan. 

Oleh karenanya, izin lingkungan PT KSM ditinjau kembali serta proses hukum akan dilakukan atas pelanggaran kehutanan.

PT MRP menjalankan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa PPKH. Hanif mencatat, ada kegiatan eksplorasi di 10 titik dalam kawasan hutan tanpa PPKH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×